PROSESNEWS.ID – Sejumlah pedagang pasar di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, resah dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pengelola Pasar dan oknum Dinas Pasar Pemkab Boalemo (Perindag).
Informasi yang diterima Redaksi Prosesnews.id, para pedagang di Pasar tradisional tersebut, dimintai sejumlah uang, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Ironisnya, permintaan itu secara paksa, tanpa menunjukan dasar dan alasan yang jelas.
“Saya kaget mereka langsung datang menagih. Saya tanya ini pembayaran apa? Mereka tidak menjawab, mereka hanya mengatakan dari dalam sampai luar (pasar) sudah kami tagih, terus saya tanyakan lagi, berapa? Mereka patok di angka Rp 250 ribu. terus saya bilang saya punya cuman seratus, terus ada seorang teman mengatakan, ambe saja itu”ungkap Arman, salah seorang pedagang, melansir Sharenews.id
Arman mengaku tidak tau sama sekali perihal pungutan ini. Ia sendiri, merasa tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun ada persetujuan awal terkait pemungutan tersebut. Apalagi kata Arman, para oknum yang datang meminta uang ini, tidak bisa menunjukan pula surat perintah yang jelas.
“Jadi tidak ada kesepakatan dari awal pak, saya saja pertama kaget, mereka juga tidak bawa surat perintah ataupun menjelaskan aturan terkait itu. kalau alasannya untuk fasilitas, tidak ada fasilitas yang disediakan. Makanya saya tawar Rp 100 ribu,”tuturnya.
Selain Arman, pedagang lainnya bernama Djafar, juga merasakan hal yang sama. Djafar mengaku dimintai uang Rp 150 ribu.
“Mereka minta Rp 250 ribu. Terus saya bilang kenapa sudah sebanyak itu ? Iya harus, masa ngana mo baku bantah akan, begitu kata mereka,”beber Djafar, Selasa malam, (11/05/2021).
Hingga berita ini tayang, awak media masih berusaha tersambung dengan pihak Dinas Perindag Boalemo. (PR)