PROSESNEWS.ID – Wali Kota Blitar Drs. Santoso M.Pd, menghadiri acara pemusnahan barang bukti hasil penyitaan, dan hasil kejahatan pidana umum dan pidana khusus selama tahun 2020 dan ahir Maret 2021 yang telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta peresmian Media Center Kejaksaan Negeri Blitar, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Blitar, Selasa (30/03/2021).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Blitar menyampaikan, apresiasinya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Blitar, atas hasil kongkrit kinerja Kejaksaan yang telah membutikan hasil nyata. Baik dari pengungkapan kasus hukum, sampai inkrah putusan Pengadilan Negeri Blitar.
“Keberhasilan kinerja para penegak hukum, menjadi sisi keprihatinan yang cukup mendalam, karena peredaran obat terlarang termasuk sabu, ganja serta jenis pil double L, menjadi jenis pelanggaran yang menempati posisi tertinggi dari trend kriminal di Blitar. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah serius untuk mencegah generasi muda terjerumus kepada hal hal di anggap negatif,” ujar Santoso.
Untuk itu, ia berharap kepada APH, dan komponen masyarakat yakni tokoh agama, pemuda dan organisasi, supaya bersinergitas dalam hal perang melawan narkoba.
“Kita tahu, bahwa selain faham radikalisme, musuh terbesar sekarang ini adalah penyalahgunaan narkoba,” pungkas wali kota Blitar mengakhiri wawancaranya.
Acara tersebut juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Ka.Lapas Blitar, Kepala Imigrasi Blitar, Kepala Pengadilan Negeri Blitar, dan diakhiri dengan penandatangan prasasti, serta mengucapkan ikrar pembangunan zona integritas Kejaksaan Negeri Blitar Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (adv/hms).
Reporter : Dwi Sasmito