Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Laporan Japesda Ditindaklanjuti, Pemprov Temukan Ini

Editor by Editor
19 Jun 2019 15:49
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Laporan Japesada Gorontalo terkait dugaan pembabatan hutan Mangrove di Desa Tenilo, Boalemo. Kini telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Provinsi Gorontalo Selasa (18/6), langsung datang meninjau lokasi Pantai Ratu yang rencananya akan dijadikan lokasi wisata.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Karim Mujarab, menjelaskan lokasi Pantai Ratu saat ini, sudah ada beberapa bangunan yang berdiri. Begitu juga pembangunan beberapa vila serta penimbunan jalan pada sebagian pesisir pantai untuk dijadikan akses jalan.

“Kami belum memberikan secara jelas hasil peninjauan ini. Karena hasil peninjauan tersebut masih akan kami rumuskan kemudian akan melahirkan rekomendasi,” ujarnya sembari menambahkan, diitemukan juga pengelolaan wisata Pantai Ratu belum memiliki izin pemanfaatan dan pengelolaan.

“Sebelum membangun harusnya ada izin terlebih dahulu. Mungkin saja belum diketahui pemerintah desa jika belum memiliki izin. Hingga saat ini juga pihak pemohon belum menyurat ke PTSP selaku pemberi izin,” paparnya.

Dijelaskannya, Provinsi Gorontalo memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah Pulau-pulau kecil. Juga mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 dan UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan. Melihat regulasi ini, maka lokasi Pantai Ratu merupakan kewenangan Pemprov Gorontalo.

“Jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan begitu, kewenangan itu tidak ada lagi di kabupaten. Semua yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah perairan. Sampai pulau kecil harus mendapat izin memanfaatkan atau mengelola lokasi perairan yang diusulkan,” kata Karim. (Hel)

Berita Terkait : Dilapor Babat Mangrove, Bupati Boalemo Sebut Kajati

Tags: gorontaloMangrovePemda BoalemopemprovPengrusakan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.