Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Laporan Japesda Ditindaklanjuti, Pemprov Temukan Ini

Editor by Editor
19 Jun 2019 15:49
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan

PROSESNEWS.ID – Laporan Japesada Gorontalo terkait dugaan pembabatan hutan Mangrove di Desa Tenilo, Boalemo. Kini telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Provinsi Gorontalo Selasa (18/6), langsung datang meninjau lokasi Pantai Ratu yang rencananya akan dijadikan lokasi wisata.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Karim Mujarab, menjelaskan lokasi Pantai Ratu saat ini, sudah ada beberapa bangunan yang berdiri. Begitu juga pembangunan beberapa vila serta penimbunan jalan pada sebagian pesisir pantai untuk dijadikan akses jalan.

“Kami belum memberikan secara jelas hasil peninjauan ini. Karena hasil peninjauan tersebut masih akan kami rumuskan kemudian akan melahirkan rekomendasi,” ujarnya sembari menambahkan, diitemukan juga pengelolaan wisata Pantai Ratu belum memiliki izin pemanfaatan dan pengelolaan.

“Sebelum membangun harusnya ada izin terlebih dahulu. Mungkin saja belum diketahui pemerintah desa jika belum memiliki izin. Hingga saat ini juga pihak pemohon belum menyurat ke PTSP selaku pemberi izin,” paparnya.

Dijelaskannya, Provinsi Gorontalo memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah Pulau-pulau kecil. Juga mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 dan UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan. Melihat regulasi ini, maka lokasi Pantai Ratu merupakan kewenangan Pemprov Gorontalo.

“Jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan begitu, kewenangan itu tidak ada lagi di kabupaten. Semua yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah perairan. Sampai pulau kecil harus mendapat izin memanfaatkan atau mengelola lokasi perairan yang diusulkan,” kata Karim. (Hel)

Berita Terkait : Dilapor Babat Mangrove, Bupati Boalemo Sebut Kajati

Tags: gorontaloMangrovePemda BoalemopemprovPengrusakan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.