
PROSESNEWS.ID – Seorang bocah inisial MS (17) tahun, ditangkap Polisi dan langsung digelandang ke Mapolsek Dungingi, belum lama ini.
Informasi yang diperoleh, penangkapan itu terkait aksi penikaman yang ia lakukan di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dari aksi brutalnya tersebut, akibatnya dua orang korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit, untuk dilakukan penanganan medis.
Adapun inisial korban yang dirangkum awak media ini, adalah RH (17), dan IH (17). Keduanya, merupakan warga asal Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Kapolsek Dungingi Ipda M. atmal Fauzi mengungkapkan, aksi penikaman tersebut, terjadi sekitar pukul 22.30 Wita, pada Jum’at malam, (14/08/2020).
“Kasus penikaman ini, berawal saat pelaku menghubungi korban untuk diajak bertemu, tepatnya di perempatan metro,” kata Fauzi Atmal.
Tiba di lokasi, pelaku dan rekan-rekannya, menghampiri dan langsung mengeroyok dua korban tersebut, dengan menggunakan Sajam jenis Badik, akibatnya, para korban mengalami luka di bagian pipi.
“Pelaku dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Polsek Dungingi, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek Dungingi. (Rihol)














