
PROSESNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo, Yakop Yusuf Musa, kembali mengingatkan masyarakat, khususnya ASN dilingkungan Pemkab Boalemo, agar tidak mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Ditemui diruang kerjanya, ia kembali mengingatkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo nomor 41 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo nomor 60 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Saat ini kita sudah pada penindakan lagi, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dibantu Personil TNI/Polri,” kata Yakop Yusuf Musa. Rabu, (16/09/2020).
Ditegaskannya, bagi siapa yang melanggar dan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan ini, maka akan dikenakan sanksi. Diantaranya denda 150 ribu bagi masyarakat, dan 500 ribu bagi para pelaku usaha yang tidak mengindahkannya.
“Saya berharap, hal ini menjadi perhatian bersama, tidak ada alasan lagi. Sebab Covid-19, adalah ancaman nyata bagi kita semua. Maka dari itu, mari terus berupaya untuk memutus wabah berbahaya ini,” tandasnya. (Adv/Majid Rahman)












