Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Perda Protokol Kesehatan, Mulai Disosialisasikan Pemprov Gorontalo

Editor by Editor
23 Okt 2020 15:13
in Pemprov Gorontalo
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) memimpin sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang berlangsung secara virtual di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Jumat (23/10/2020). (Foto : Haris – Humas)

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perda yang terdiri dari 11 bab dan 23 pasal tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 14 Oktober 2020.

“Tujuan Perda ini agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika itu tidak dilaksanakan, maka akan ada sanksi yang sudah diatur dalam Perda ini,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memimpin kegiatan sosialisasi di ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Jumat (23/10/2020).

Dalam Bab IV Pasal 9 dan 10 diatur hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum. Setiap orang yang beraktivitas di luar rumah wajib melaksanakan protokol kesehatan meliputi mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lainnya, menggunakan masker, menjaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga daya tahan tubuh.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter.

Sementara terkait penerapan sanksi diatur dalam Bab VIII pasal 18 dan pasal 19. Pasal 18 mengatur sanksi terhadap perorangan yang melanggar kewajiban dengan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp150 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Guna efektifnya pelaksanaan Perda Protokol Kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19, Wagub Idris Rahim meminta pihak-pihak yang terkait, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota, unsur TNI dan Polri, secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020.

“Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan Kabupaten/Kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan dengan penerapan Perda ini pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama,” tanda Idris. (Ads)

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gusnar Minta Muzakarah Sufi ASEAN Digelar di Gorontalo

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi ke-II Tahun 2026 yang...

Incar Promo Hari Pertama, Pendaftar GHM 2026 Tembus 300 Peserta

by Editor
2 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Pada hari pertama promo pendaftaran,...

Pemprov Gorontalo Siapkan Rp3,1 Miliar untuk Alsintan Petani

by Editor
1 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani untuk mendukung pengelolaan lahan dan meningkatkan...

Akses Pinogu 42 Kilometer Diperjuangkan, Pemprov Kawal Persetujuan ke Kemenhut

by Editor
30 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Akses jalan ke Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango mulai diseriusi pemerintah daerah ke Kementrian PPN/Bappenas dan Kementrian Kehutanan...

Gusnar Temui Bappenas, Jalan ke Pinogu Masuk Tahap Perencanaan

by Editor
30 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Ucapan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk menyeriusi pembangunan akses jalan Tulabolo – Pinogu bukan pepesan kosong. Sekembali dari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rizal Agu
Daerah

Polemik Akses Pimpinan Daerah, Aktivis Pemuda Gorontalo Minta Publik Lihat Birokrasi Secara Objektif

by Editor
2 Okt 2026
0

Rizal Agu PROSESNEWS.ID - Perdebatan mengenai sulitnya mengakses ruang kerja Gubernur Gorontalo terus bergulir dan memantik diskursus publik. Menanggapi kritik...

Gusnar Terima Audiensi Kepala Kantor Bahasa Gorontalo, Bahas Literasi hingga Bahasa Daerah

2 Okt 2026

Incar Promo Hari Pertama, Pendaftar GHM 2026 Tembus 300 Peserta

2 Okt 2026

BMKG Imbau Warga Gorontalo Waspadai Peralihan Musim

2 Okt 2026

Warga Keluhkan Perubahan Desil yang Memengaruhi Bansos, Pemdes Tuladenggi Beri Penjelasan

2 Okt 2026

Kekacauan Data Desil, Bantuan BPJS Dicabut, Akses KIP Kuliah Anak Kurang Mampu Terancam Putus

1 Okt 2026

TERBARU

Dua Tahun Wakil Gorontalo di Senayan

3 Okt 2026

Gusnar Terima Audiensi Kepala Kantor Bahasa Gorontalo, Bahas Literasi hingga Bahasa Daerah

2 Okt 2026
Rizal Agu

Polemik Akses Pimpinan Daerah, Aktivis Pemuda Gorontalo Minta Publik Lihat Birokrasi Secara Objektif

2 Okt 2026

BMKG Imbau Warga Gorontalo Waspadai Peralihan Musim

2 Okt 2026

Warga Keluhkan Perubahan Desil yang Memengaruhi Bansos, Pemdes Tuladenggi Beri Penjelasan

2 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.