PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, akan menyesuaikan dengan instruksi Gubernur Gorontalo, terkait dengan sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwan Yasin, usai menghadiri rapat Forkopimda dengan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie terkait membahas pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Sesuai dengan instruksi gubernur, kami di Gorontalo Utara, akan melakukan tindakan yang tegas bagi pelanggar prokes,”
Dijelaskannya, instruksi yang dikeluarkan oleh gubernur, tidak lain untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menekan penyebaran Covid-19, di Provinsi Gorontalo khususnya Gorontalo Utara.
“Jangan sampai di situasi, justru terjadi kelengahan dalam mendisiplinkan protokol kesehatan. Maka itu yang harus menjadi perhatian bersama agar daerah bebas dari wabah tersebut,” kata Ridwan.
Imbuhnya, apa yang menjadi perintah gubernur melalui rapat Forkopimda, akan disampaikan segera ke Bupati Gorontalo Utara. Untuk ditindaklanjuti agar secepatnya dikeluarkan suarat edaran kepada seluruh kecamatan terkait dengan pendisiplinan kembali prokes.
“Kita segera akan turunkan edaran ke seluruh kecamatan untuk melakukan tindakan yang sama. Seperti melakukan razia penegakan disiplin protkes di tempat keramaian,” pungkasnya. (Ads)