Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Cek 5 Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gorontalo

Majid Rahman by Majid Rahman
10 Feb 2021 23:44
in Daerah, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Guna menekan penyebaran Covid-19, mulai Rabu, 10 Februari 2021, aktivitas masyarakat Kabupaten Gorontalo pada malam hari kembali akan dibatasi. Seperti yang tertuang dalam Maklumat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dengan nomor 360/BPBD/051/2021 yang dikeluarkan, Rabu, (10/2/2021).

Lima poin yang tercantum dalam maklumat tersebut, harus dijalankan oleh masyarakat Kabupaten Gorontalo di antaranya sebagai berikut.

Dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Gorontalo yang bertujuan melindungi keselamatan mayarakat, maka Bupati Gorontalo mengeluarkan maklumat pembatasan kegiatan masyarakat.

  1. Masyarakat diminta menerapkan protokol kesekatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak secara ketat.

  2. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

  3. Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita pagi.

  4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  5. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, dan protokol kesehatan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat bupati tersebut, maka aparat yang berwewenang akan melakukan tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan,” kata Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo.

Bupati berharap agar seluruh masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakan maklumat tersebut. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Jelas ini harus kita pahami bersama. Sebab pandemi Covid-19 masih juga belum usai,” ia menandaskan.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Covid-19gorontaloKabupaten GorontaloMaklumat BupatiNelson PomalingoPembatasan Kegiatan MasyarakatProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili saat menyerahkan bantuan peralatan produksi kepada salah satu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), di Kelurahan Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/9/2026).

Bantuan Alat Produksi Sentuh 113 IKM, Idrus M.T Mopili: Aspirasi DPRD Diwujudkan

by Editor
3 Sep 2026
0

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T Mopili saat menyerahkan bantuan peralatan produksi kepada salah satu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM),...

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum UNG, di ruang Komisi II, Kamis (3/9/2026).

Mahasiswa UNG Bawa Isu Tambang Ilegal ke DPRD, Erwinsyah Dukung Dialog Publik

by Editor
3 Sep 2026
0

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum UNG, di ruang Komisi...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke Kantor PT Pertamina Patra Niaga Fuel Gorontalo, Rabu (2/9/2026).

Warga Keluhkan Antrean di SPBU, Komisi II DPRD Gorontalo Minta Alokasi BBM Ditambah

by Editor
2 Sep 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat kunjungan kerja ke Kantor PT Pertamina Patra Niaga Fuel Gorontalo, Rabu (2/9/2026). PROSESNEWS.ID —...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).
Daerah

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

4 Sep 2026

Perkuat Produksi IKM, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar

3 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

4 Sep 2026
Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026

TERBARU

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

4 Sep 2026

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

4 Sep 2026

UNAIR Siap Bantu Pembinaan Prodi Kebidanan UNG

4 Sep 2026

UNAIR dan UNG Perluas Kerja Sama Akademik, Bidik Double Degree hingga Reputasi Global

4 Sep 2026

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

4 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.