
PROSESNEWS.ID – Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched (Jartaplok) oleh PT Insolikh Multi Media ke Polda Gorontalo. Ia melaporkan perusahaan tersebut bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, perusahaan tersebut telah menjalankan aktivitas jaringan telekomunikasi dan menjalin kerja sama dengan Diskominfo Gorontalo Utara. Namun, ia mempertanyakan proses verifikasi pemerintah daerah sebelum kerja sama tersebut dilakukan.
“Ini bukan lagi waktunya pemerintah dan perusahaan saling lempar pernyataan. Kami sudah membawa persoalan ini ke Polda Gorontalo. Sekarang biarkan aparat memeriksa seluruh dokumennya. Kalau izin memang ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, jelaskan atas dasar apa kegiatan jaringan dijalankan.” tegasnya.
Izin Harus Dibuktikan
Agung mengatakan status badan usaha dan kerja sama dengan pemerintah daerah tidak serta-merta membuktikan seluruh kegiatan perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Ia pun meminta status izin PT Insolikh diperiksa berdasarkan dokumen resmi dari instansi berwenang.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya kepada klaim siapa pun. Kami meminta bukti. Ada izin atau tidak? Ada. Tunjukkan. Tidak ada? Jelaskan. Sesederhana itu,” katanya.
Baginya, apabila aktivitas PT Insolikh termasuk kegiatan yang membutuhkan perizinan penyelenggaraan jaringan tertentu, legalitas tersebut harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Jangan sampai aktivitas sudah berjalan, jaringan sudah terpasang, kerja sama pemerintah sudah dibuat, tetapi persoalan izin baru dipikirkan belakangan. Negara punya aturan. Semua harus mengikuti aturan,” tuturnya.
Diskominfo Diminta Buka Dasar Kerja Sama
Agung juga mempertanyakan peran Diskominfo Gorontalo Utara dalam proses kerja sama dengan PT Insolikh.
“Kami ingin tahu siapa yang melakukan verifikasi. Sebelum kerja sama ditandatangani, apakah Diskominfo memeriksa legalitas PT Insolikh? Apakah izin penyelenggaraan jaringannya diperiksa? Kalau sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap, tunjukkan dokumennya,” tanyanya.
Ia juga meminta dokumen kerja sama dibuka dan diuji secara hukum.
“Pemerintah jangan berlindung di balik kata ‘kerja sama’. Kerja sama pemerintah harus punya dasar hukum. Harus ada dokumen. Harus ada proses verifikasi. Harus ada pertanggungjawaban,” pintanya.
Jika ditemukan kekeliruan dalam proses administrasi maupun verifikasi, kata dia, pemerintah harus menjelaskannya kepada publik.
Dugaan Penggunaan Infrastruktur PLN
Agung juga meminta Polda Gorontalo memeriksa dugaan penggunaan tiang atau infrastruktur PLN dalam pembangunan jaringan PT Insolikh.
Menurutnya, penggunaan infrastruktur milik pihak lain harus memiliki dasar hukum dan persetujuan yang jelas.
“Kami minta polisi turun langsung ke lapangan. Cek jaringan. Cek tiang. Cek siapa pemiliknya. Cek izin penggunaannya. Cek perjanjiannya. Jangan hanya duduk di belakang meja memeriksa dokumen yang dibawa pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Polda Diminta Tidak Berhenti pada Administrasi
Agung meminta Polda Gorontalo memeriksa laporan tersebut secara profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Kami sudah melaporkan. Sekarang kami minta Polda Gorontalo bekerja. Periksa PT Insolikh. Periksa Diskominfo. Periksa dokumen kerja sama. Periksa status izin. Periksa kondisi lapangan. Kalau ada pelanggaran, bongkar dan proses. Kalau tidak ada, sampaikan kepada publik bahwa semuanya sesuai aturan,” pintanya.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan permintaan untuk menghukum pihak tertentu tanpa bukti.
“Kami tidak meminta polisi menghakimi. Kami meminta polisi menyelidiki. Tetapi kalau penyelidikan menemukan pelanggaran, jangan berhenti di meja pemeriksaan. Tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Agung juga meminta agar hukum tidak membedakan masyarakat biasa dengan perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dengan pemerintah.
“Kami ingin hukum berlaku sama. Jangan masyarakat kecil cepat diproses ketika diduga melanggar aturan, sementara perusahaan yang memiliki kerja sama dengan pemerintah malah sulit disentuh. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” pintanya lagi.
Ia menyatakan akan mengawal laporan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme resmi.
“Kami siap berhadapan dengan siapa pun secara argumentatif dan melalui jalur hukum. Kami tidak takut. Yang kami minta hanya satu: transparansi dan kepastian hukum,” katanya.
Kini Bola di Tangan Polda
Dengan laporan tersebut, sejumlah pertanyaan kini berada di tangan aparat penegak hukum: apakah PT Insolikh Multi Media memiliki izin JARTAPLOK untuk kegiatan yang dijalankannya, apa dasar kegiatan jaringan jika izin belum ada, serta apa dasar hukum kerja sama dengan Diskominfo Gorontalo Utara.
Aparat juga diminta memeriksa apakah legalitas perusahaan telah diverifikasi sebelum kerja sama dibuat dan apakah infrastruktur PLN digunakan untuk jaringan perusahaan beserta dasar pemanfaatannya.
Bagi Agung, persoalan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.
“Jangan jawab dengan konferensi pers. Jawab dengan dokumen. Jangan jawab dengan narasi. Jawab dengan hasil pemeriksaan.”
Agung memastikan laporan itu akan terus dikawal.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena laporan sudah diterima. Kami akan kawal prosesnya. Kalau semuanya legal, kami hormati. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami akan meminta aparat menindak sesuai hukum. Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada perlindungan. Tidak boleh ada permainan di belakang meja.”
Terakhir, ia kembali menegaskan tuntutannya.
“Kalau legal, buktikan. Kalau melanggar, proses. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena berada di balik kerja sama dengan pemerintah,” pungkasnya.










