
PROSESNEWS.ID – Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat jaringan perusahaan disebut telah beraktivitas di lapangan, muncul dugaan izin Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok) Berbasis Packet Switched belum dimiliki. Pada saat yang sama, perusahaan telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.
Persoalannya bukan semata kabel atau jaringan internet. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: jika izin belum jelas, atas dasar apa aktivitas jaringan berjalan dan mengapa pemerintah daerah menjalin kerja sama?
Aktivis Gorontalo, Agung Bobihu, meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang memeriksa persoalan tersebut. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadi pemberi legitimasi administratif bagi perusahaan yang status perizinannya belum terang.
“Ini bukan lagi soal kabel internet semata. Ini soal kepastian hukum. Kalau PT Insolikh belum memiliki izin Jartaplok, maka pemerintah harus menjelaskan mengapa kerja sama tetap dilakukan. Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi stempel legalitas bagi perusahaan yang persyaratan izinnya belum jelas, apalagi jangan sampai ada kongkalikong antara Diskominfo Gorut dan PT Insolikh, itu bahaya,” ucapnya ke awak media, Jumat (4/9/2026).
Diskominfo Diminta Buka Dokumen
Agung mempertanyakan dasar kerja sama antara Diskominfo Gorontalo Utara dan PT Insolikh. Menurut dia, pernyataan bahwa kerja sama telah dilakukan tidak cukup untuk menjawab persoalan legalitas.
“Kami tantang Diskominfo Gorontalo Utara untuk membuka dokumen kerja sama tersebut kepada publik. Apa nomor perjanjiannya? Kapan dibuat? Apa objeknya? Siapa yang menandatangani? Dan yang paling penting, apakah legalitas PT Insolikh sudah diverifikasi sebelum kerja sama dilakukan?,” tantangnya.
Ia meminta pemerintah menunjukkan hasil verifikasi apabila memang telah dilakukan.
“Kalau verifikasi sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya. Kalau izin Jartaplok memang ada, tunjukkan. Jangan berlindung di balik kalimat ‘sudah bekerja sama dengan pemerintah’. Kerja sama pemerintah tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi aturan,” pintanya.
Bagi Agung, kerja sama dengan pemerintah bukan tiket yang membuat kewajiban perizinan menjadi gugur.
Jika Izin Belum Ada, Siapa yang Membuka Jalan?
Agung mengatakan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada perusahaan jika nantinya ditemukan persoalan perizinan.
“Jangan hanya perusahaan yang diperiksa. Kalau memang ada persoalan, periksa juga proses di pemerintah daerah. Siapa yang mengusulkan kerja sama? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menyetujui? Apakah pejabat yang bersangkutan mengetahui status izin perusahaan?,” katanya.
Ia menegaskan pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari upaya menguji apakah prosedur telah dijalankan.
“Kalau prosedurnya benar, semua pihak akan terlindungi. Tetapi kalau ada prosedur yang dilewati, harus dibuka. Jangan sampai kesalahan administrasi pemerintah hari ini menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Tiang PLN Ikut Disorot
Persoalan lain yang diminta diperiksa ialah dugaan penggunaan tiang atau infrastruktur PLN untuk menopang jaringan PT Insolikh.
Menurut Agung, pemanfaatan infrastruktur milik pihak lain harus memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang menggunakan tiang PLN, mana perjanjiannya? Mana izin pemanfaatannya? Siapa yang memasang? Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai infrastruktur milik negara atau badan usaha digunakan untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme yang jelas,” tuturnya.
Ia meminta pengecekan lapangan dilakukan dan hasilnya dicocokkan dengan dokumen perusahaan.
Polisi Diminta Tidak Menunggu Viral
Agung meminta Polres Gorontalo Utara dan Polda Gorontalo turun memeriksa persoalan tersebut. Ia menilai aparat tidak perlu menunggu polemik membesar atau menjadi viral.
“Polisi harus turun. Periksa dokumen PT Insolikh. Periksa status izin Jartaplok. Periksa kerja sama dengan Diskominfo. Periksa jaringan di lapangan. Periksa penggunaan tiang PLN. Sederhana. Kalau legal, katakan legal. Kalau ada pelanggaran, proses.” pintanya.
Agung menyatakan siap membawa persoalan itu melalui jalur resmi.
“Kami tidak takut mengawal ini. Kami akan dorong melalui mekanisme hukum. Jangan ada kesan bahwa perusahaan yang sudah dekat dengan pemerintah kemudian kebal terhadap pemeriksaan,” tegasnya lagi.
Jangan Keras kepada Warga, Lunak kepada Perusahaan
Agung juga menyoroti konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan. Ia menolak jika masyarakat dituntut memenuhi seluruh prosedur sementara perusahaan mendapat perlakuan berbeda.
“Masyarakat kecil diminta melengkapi izin, diminta taat aturan, diminta memenuhi prosedur. Lalu bagaimana dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan jaringan dan bekerja sama dengan pemerintah? Standarnya harus sama. Jangan pemerintah galak kepada masyarakat, tetapi lunak kepada mitra bisnisnya sendiri,” sorontya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara membuka dokumen kerja sama apabila yakin tidak ada persoalan.
“Kalau pemerintah merasa tidak ada masalah, buka semua dokumennya. Jangan takut transparansi. Yang takut membuka dokumen justru akan membuat publik semakin curiga,” pintanya.
PT Insolikh Diminta Diperiksa
Agung menegaskan tuntutannya bukan untuk menjatuhkan PT Insolikh Multi Media. Ia meminta persoalan tersebut diuji melalui pemeriksaan.
“Kami tidak meminta PT Insolikh dituduh. Kami meminta PT Insolikh diperiksa. Itu dua hal yang berbeda. Kalau mereka legal, pemeriksaan akan membuktikan. Kalau ada pelanggaran, pemeriksaan juga akan membuktikan,” pintanya lagi.
Menurut dia, pemeriksaan terbuka justru menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik.
“PT Insolikh punya hak untuk menjelaskan. Diskominfo juga punya hak untuk menjelaskan. Tetapi masyarakat juga punya hak untuk bertanya. Dan aparat punya kewajiban untuk memastikan aturan benar-benar dijalankan,” katanya.
Tiga Pihak Diminta Buka Dokumen
Agung meminta tiga pihak memberikan penjelasan secara terbuka.
PT Insolikh Multi Media diminta membuka status dan dokumen perizinan yang menjadi dasar penyelenggaraan jaringan.
Diskominfo Gorontalo Utara diminta membuka dasar hukum, dokumen, serta proses kerja sama dengan PT Insolikh.
PLN diminta menjelaskan status pemanfaatan tiang atau infrastrukturnya apabila benar digunakan untuk jaringan PT Insolikh.
“Tidak perlu perang opini. Kita buka dokumen. Dari dokumen itu kita tahu siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Agung mengatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan kawal sampai terang. Kalau semuanya legal, kami hormati. Tetapi kalau ternyata izin belum ada, kerja sama pemerintah bermasalah, dan infrastruktur digunakan tanpa dasar yang sah, jangan berharap persoalan ini akan kami diamkan. Kami akan dorong aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindak sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menerangkan, kini persoalannya mengerucut pada tiga pertanyaan.
“Apakah PT Insolikh Multi Media telah memiliki izin Jartaplok?Jika izin tersebut belum ada, atas dasar apa aktivitas jaringannya berjalan? Dan atas dasar apa Diskominfo Gorontalo Utara menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut?,” tanyanya.
Jawabannya semestinya bukan berhenti pada pernyataan. Dokumen yang berbicara.
Jika legalitas terpenuhi, dokumen dapat menjelaskannya. Jika ada prosedur yang terlewati, dokumen pula yang semestinya menjadi pintu masuk pemeriksaan.












