Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Mengamuk Tak Diberi Miras, Pria 44 Tahun Dihajar 2 Pemuda Hingga Tewas

Majid Rahman by Majid Rahman
6 Mar 2021 19:17
in Hukum, Peristiwa
Kondisi korban terkapar tewas, usai dihajar oleh 2 Pemuda penjaga Kafe. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Seorang Pria berinisial ST (44), dihajar hingga tewas, oleh 2 orang pemuda di sebuah Kafe yang beralamat di Kawasan Pantai Pohon Cinta, Desa Pohuwato, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, belum lama ini. Sabtu, (06/03/2021).

Ironisnya, peristiwa penganiayaan berujung maut itu, hanya lantaran Minuman Keras (Miras). Ceritanya, korban yang saat itu sedang berada di Kafe, ingin menambah minuman kepada 2 orang pelaku yang juga merupakan penjaga Kafe.

Namun, oleh pelaku FT (20) dan A (20), permintaan tersebut tak diindahkan. Membuat korban keberatan, mengamuk dan membuat onar, hingga merusak barang-barang yang ada di dalam Kafe.

Tak terima dengan ulah korban, 2 pemuda penjaga Kafe itu, akhirnya berbalik marah. Spontan, keduanya langsung menghajar korban, hingga akhirnya, korban tewas terkapar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kasat Reskrim, Iptu Saiful Kamal, membenarkan peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut.

“Penyebabnya, korban mabuk meminta menambah minum. Tapi tidak diberikan pelaku, karena koban terlalu banyak minum,” ungkap Saiful kepada Prosesnews.id. Sabtu, (06/03/2021).

Adapun barang-barang Kafe yang dirusak oleh korban, yakni gelas dan kursi. Baik korban dan pelaku, kata Saiful, dalam keadaan pengarus Miras. Khususnya korban, dalam keadaan mabuk parah.

“Kita langsung tangani. Korban sudah divisum dan para pelaku beserta barang bukti, kita amankan di Mapolres Pohuwato. Lebih dari 5 orang saksi kita periksa, ” jelas Kasat Reskrim Polres Pohuwato.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama, menyebabkan hilangnya nyawa.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: gorontaloKabupaten PohuwatoKafeMarisaMinuman KerasMirasPENGANIAYAANPohuwatoPolres PohuwatoProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

25 Jul 2024
Ilustrasi Salak Condet

Salak Condet Kebanggaan Masyarakat Betawi

31 Jul 2021

TERBARU

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

29 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.