Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Dinilai Memberatkan Petani, Rusli Minta Aturan Pupuk Bersubsidi Diundur

Arfandi by Arfandi
15 Mar 2021 20:42
in Pemprov Gorontalo
Suasana dialog interaktif Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Kadis Pertanian yang berlangsung di Rujab Gubernur, Senin (15/3/2021). Dialog yang disiarkan langsung Radio Suara RH itu membahas tentang aturan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani. (Foto: Salman).

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta agar aturan tentang pupuk bersubsidi diundur selama enam bulan sejak diberlakukan awal Januari lalu. Aturan itu dinilai memberatkan petani karena terlalu cepat diundangkan tanpa sosialisasi.

Aturan yang dimaksud yaitu Permentan No. 46 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Regulasi baru itu tidak membolehkan petani membeli pupuk jika tidak berkelompok dan terdaftar dalam eletronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

“Jika ada kebijakan seperti itu minimal disosialisasikan, enam bulan lah baru itu diterapkan. Ini mereka (petani) kaget semua. Aturan begitu keluar langsung berlaku di 2021,” ungkap Rusli saat berdialog di Radio Suara RH, Senin (15/3/2021).

Dalam beberapa kesempatan turun ke kabupaten/kota, isu ini selalu mencuat. Salah satunya saat berdialog dengan petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Sabtu pekan kemarin. Mereka mengeluh sulitnya membeli pupuk bersubsidi karena persoalan administrasi pendataan.

“Saya juga sangat sedih, sangat prihatin dengan kondisi petani. Kami bermohon aturan itu minimal ada sosialisasi. Petani ini kalau disuruh macul mereka serius, tapi kalau disuruh mengurus administrasi tidak ada waktu, enggan dan mungkin pengetahuannya terbatas. Jadi ada aturan minimal disosialisasi enam bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Rusli, masalah pupuk sangat penting bagi petani. Penyediaannya harus tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah menyesuaikan dengan musim tanam dan musim pemupukan.

“Ini masalah pertanian sangat rentan dengan pupuk tadi. Kalau sudah musim tanam maka pupuk harus ada. Kalau tidak ada maka lewat dan bisa mengganggu produksi. Belum lagi kalau petani sudah terlanjur punya hutang,” sambungya.

Di tempat yang sama, Kadis Pertanian Muljady D. Mario menjelaskan tentang perubahan signifikan keluarnya Permentan no. 46 Tahun 2020. Diantaranya ada kenaikan harga pupuk bersubsidi. Contohnya untuk urea dari sebelumnya Rp1.800 naik menjadi Rp2.250 per kg. Pupuk ZA dari Rp1.400 naik menjadi Rp1.700 per kg.

Perubahan lain tentang cara mengakses pupuk. Petani diwajibkan berkelompok dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el. Kelompok dan NIK selanjutnya didaftarkan ke e-RDKK. Jika prosedur itu tidak dilakukan maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi.

“Kalau sebelumnya terdaftar di RDKK secara manual sudah bisa mengakses pupuk bersubsidi, maka sekarang dipersyaratkan elektronik RDKK. Basisnya e-RDKK adalah NIK. Jadi petani harus punya KTP-el untuk terinput di e-RDKK,” bebernya.

Persoalannya, lanjut kata Muljady, penginputan e-RDKK untuk tahun 2020 sudah selesai. Periode penginputan bulan April hingga November 2021 untuk kebutuhan pupuk tahun 2022.

“Biasanya penginputan RDKK ini setahun sebelumnya. Jadi kebutuhan 2021 diinput di 2020. Begitu juga untuk 2022 diinput di 2021. Oleh karena itu kami keliling kabupaten kota mendampingi dinas pertanian di sana, karena mereka yang menginput,” lanjutnya.

Perubahan lain menyangkut alokasi pupuk yang tidak sama setiap wilayah. Jika dulu jatahnya sama yakni 300 NPK 200 urea, maka sekarang tergantung kesuburan tiap wilayah. Berbahlgai perubahan perubahan itu dinilai terlalu cepat dan waktu sosialisasi terlalu pendek sehingga petani di lapangan bertanya-tanya.

Tags: aturan pupukgorontalomemberatkan petaniPetaniPupuk
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.