Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Dinilai Memberatkan Petani, Rusli Minta Aturan Pupuk Bersubsidi Diundur

Arfandi by Arfandi
15 Mar 2021 20:42
in Pemprov Gorontalo
Suasana dialog interaktif Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Kadis Pertanian yang berlangsung di Rujab Gubernur, Senin (15/3/2021). Dialog yang disiarkan langsung Radio Suara RH itu membahas tentang aturan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani. (Foto: Salman).

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta agar aturan tentang pupuk bersubsidi diundur selama enam bulan sejak diberlakukan awal Januari lalu. Aturan itu dinilai memberatkan petani karena terlalu cepat diundangkan tanpa sosialisasi.

Aturan yang dimaksud yaitu Permentan No. 46 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Regulasi baru itu tidak membolehkan petani membeli pupuk jika tidak berkelompok dan terdaftar dalam eletronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

“Jika ada kebijakan seperti itu minimal disosialisasikan, enam bulan lah baru itu diterapkan. Ini mereka (petani) kaget semua. Aturan begitu keluar langsung berlaku di 2021,” ungkap Rusli saat berdialog di Radio Suara RH, Senin (15/3/2021).

Dalam beberapa kesempatan turun ke kabupaten/kota, isu ini selalu mencuat. Salah satunya saat berdialog dengan petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Sabtu pekan kemarin. Mereka mengeluh sulitnya membeli pupuk bersubsidi karena persoalan administrasi pendataan.

“Saya juga sangat sedih, sangat prihatin dengan kondisi petani. Kami bermohon aturan itu minimal ada sosialisasi. Petani ini kalau disuruh macul mereka serius, tapi kalau disuruh mengurus administrasi tidak ada waktu, enggan dan mungkin pengetahuannya terbatas. Jadi ada aturan minimal disosialisasi enam bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Rusli, masalah pupuk sangat penting bagi petani. Penyediaannya harus tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah menyesuaikan dengan musim tanam dan musim pemupukan.

“Ini masalah pertanian sangat rentan dengan pupuk tadi. Kalau sudah musim tanam maka pupuk harus ada. Kalau tidak ada maka lewat dan bisa mengganggu produksi. Belum lagi kalau petani sudah terlanjur punya hutang,” sambungya.

Di tempat yang sama, Kadis Pertanian Muljady D. Mario menjelaskan tentang perubahan signifikan keluarnya Permentan no. 46 Tahun 2020. Diantaranya ada kenaikan harga pupuk bersubsidi. Contohnya untuk urea dari sebelumnya Rp1.800 naik menjadi Rp2.250 per kg. Pupuk ZA dari Rp1.400 naik menjadi Rp1.700 per kg.

Perubahan lain tentang cara mengakses pupuk. Petani diwajibkan berkelompok dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el. Kelompok dan NIK selanjutnya didaftarkan ke e-RDKK. Jika prosedur itu tidak dilakukan maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi.

“Kalau sebelumnya terdaftar di RDKK secara manual sudah bisa mengakses pupuk bersubsidi, maka sekarang dipersyaratkan elektronik RDKK. Basisnya e-RDKK adalah NIK. Jadi petani harus punya KTP-el untuk terinput di e-RDKK,” bebernya.

Persoalannya, lanjut kata Muljady, penginputan e-RDKK untuk tahun 2020 sudah selesai. Periode penginputan bulan April hingga November 2021 untuk kebutuhan pupuk tahun 2022.

“Biasanya penginputan RDKK ini setahun sebelumnya. Jadi kebutuhan 2021 diinput di 2020. Begitu juga untuk 2022 diinput di 2021. Oleh karena itu kami keliling kabupaten kota mendampingi dinas pertanian di sana, karena mereka yang menginput,” lanjutnya.

Perubahan lain menyangkut alokasi pupuk yang tidak sama setiap wilayah. Jika dulu jatahnya sama yakni 300 NPK 200 urea, maka sekarang tergantung kesuburan tiap wilayah. Berbahlgai perubahan perubahan itu dinilai terlalu cepat dan waktu sosialisasi terlalu pendek sehingga petani di lapangan bertanya-tanya.

Tags: aturan pupukgorontalomemberatkan petaniPetaniPupuk
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Gus Ipul Apresiasi Semangat Gusnar Dorong Program Presiden

by Editor
22 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Suasana penuh keakraban terlihat saat Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bertemu Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

by Editor
7 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tengah keterbatasan fiskal dan tantangan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, Provinsi Gorontalo justru mencatat lompatan pertumbuhan...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

Pani Gold Kirim 234 Kg Dore Emas, Potensi Pendapatan Gorontalo Tembus Ratusan Miliar

30 Apr 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

TERBARU

Erick Sebut FORBISDA BPD HIPMI Gorontalo Siap jadi Panggung Kolaborasi Pengusaha Muda

7 Mei 2026

Ekonomi Gorontalo Melonjak 7,68 Persen, Bukti Gusnar Ismail Fokus Bangun Daerah

7 Mei 2026
Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.