PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, bakal mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Tarawih Ramadan 1442 H.
Kemungkinan besar, umat islam di Kabupaten Boalemo bisa melaksanakan ibadah Tarawih berjamaah di Masjid. Tapi, tetap memperketat Protokol Kesehatan Virus Corona (Covid-19).
“Insya Allah, kita akan siapkan edaran,” kata Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf, ketika dikonfirmasi Prosesnews.id, Kamis, (01/04/2021).
Namun belum dipastikan, apakah edaran dimaksud berbentuk larangan, atau membolehkan pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di Masjid.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Boalemo, Lukmanul Hakim Abubakar, berpendapat, selama tidak dilarang, maka boleh melaksanakannya.
“Belum ada edaran, belum ada diskusi soal itu, baik di Pemda maupun di MUI,” sebut Ketua MUI Boalemo, Kamis, (01/04/2021).
Sejauh ini kata Ketua MUI Boalemo, belum ada larangan. Artinya, salat seperti biasa dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Virus Corona.
“Ke depan nanti kita lihat perkembangan pandemi di daerah,” tutupnya.
Editor : Abdul Majid Rahman