PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo belum dapat mengidentifikasi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Tolanggohula, Kabupaten Gorontalo. Padahal, laporan kasus tersebut telah dilayangkan sejak Mei 2025 dan hingga Oktober 2026 belum juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diajukan Maryam Halada, tante korban, ke Polres Gorontalo pada Mei 2025.
Maryam mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi sejak korban masih duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD). Namun, peristiwa tersebut baru diketahui keluarga ketika korban duduk di kelas 4 SD, setelah mengalami pendarahan.
“Kasus ini sebenarnya kasus lama. Dari masih kelas 2 SD. Cuma baru terungkap di kelas 4 SD,” ungkap Maryam.
Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga justru harus berulang kali mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Hingga Oktober 2026, perkara itu belum juga naik ke tahap penyidikan.
Bagi Maryam, perjuangan mencari keadilan untuk keponakannya bukan perkara mudah. Ia mengaku telah berkali-kali mendatangi Polres Gorontalo, tetapi jawaban yang diterimanya disebut hampir selalu sama, yakni terlapor belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Sudah banyak kali saya ke Polres, namun jawabannya tetap terlapor belum mau datang. Saya bilang, bagaimana mau datang kalau pihak Polres saja tidak pernah turun,” keluhnya.
Kekecewaan keluarga semakin mendalam karena merasa berada dalam posisi yang lemah. Maryam bahkan mengaku keluarganya sempat mendapat perkataan yang menyinggung kondisi ekonomi mereka dari pihak keluarga terlapor.
“Kami cuma minta keadilan saja, Pak. Kasihan ponakan saya. Keluarga terlapor malah koar-koar begitu, bilang kalau mau melapor seperti itu, ada uang? Mereka orang mampu pak, (sedangkan) kami cuma rakyat biasa,” tutur Maryam.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Nur Haliza Is Luawo, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Namun, pemeriksaan terhadap terlapor belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan disebut tidak memenuhi undangan pemeriksaan.
“Kami sudah buatkan undangan untuk terlapor, itu sudah berulang-ulang kali. Tetapi terlapor melarikan diri, makanya kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” jelas Nur Haliza.
Nur Haliza mengungkapkan, perkara tersebut sebenarnya telah melalui gelar perkara untuk peningkatan ke tahap penyidikan pada Februari 2026.
Namun, hingga Oktober 2026, proses tersebut belum dapat dituntaskan. Penyidik menyebut kelengkapan identitas terlapor masih menjadi kendala.
“Kendalanya ketika kami menaikkan ke tahap penyidikan harus ada identitas. Posisinya kan yang bersangkutan belum kami periksa sehingga kami masih terkendala mengenai identitasnya terlapor. Makanya perkara itu belum bisa saya naikkan ke penyidikan,” tambahnya.
Nur Haliza mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan untuk menelusuri identitas terlapor, termasuk melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kami sudah minta tolong ke pihak lain untuk mencarikan identitasnya, siapa tahu ada di Dukcapil. Kalau sudah ada identitas, kami langsung naikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.













