Penyelundupan 44 Ton Batu Hitam di Gorontalo, Aktor Besar Belum Tersentuh?

PROSESNEWS.ID – Di balik hilangnya puluhan ton kekayaan alam Gorontalo, penyidikan aparat penegak hukum kini memicu tanda tanya besar.

Polda Gorontalo mengungkap, penyelundupan batu hitam (galena) melalui Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara, telah berlangsung hingga delapan kali. Namun ironisnya, hingga saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yang hanya seorang petugas administrasi berinisial MFF.

Modus yang digunakan tergolong rapi, yakni manipulasi dokumen manifestasi barang. Berdasarkan data kepolisian, pengiriman pertama hingga ketiga lolos tanpa hambatan sejak 4 Juni 2026. Aksi lancar ini baru terendus pada pengiriman keempat (12 September 2026) yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok dan kini disidik Polda Metro Jaya.

Pada Kamis (17/9/2026) dini hari, Direktorat Polairud Polda Gorontalo mencegat pengiriman kelima seberat 2 ton di Pelabuhan Anggrek. Jika diakumulasikan, total batu hitam ilegal yang terdeteksi dalam pusaran kasus ini telah mencapai 44 ton.

Tersangka MFF dibekuk karena diduga memalsukan dokumen agar komoditas tambang ilegal tersebut bisa berlayar bebas. Ia kini dijerat pasal pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Mengapa Aktor Besar Belum Tersentuh?

Fakta bahwa penyelundupan ini melibatkan kuantitas puluhan ton dan terjadi berulang kali memunculkan spekulasi kuat di tengah publik. Secara logika operasional, mustahil seorang petugas administrasi rendahan bergerak sendirian tanpa modal besar, jaringan logistik, pemilik barang, serta aktor intelektual yang mengendalikan instruksi di belakang layar.

Sistem pengiriman komoditas tambang antar-pulau membutuhkan rantai koordinasi yang rumit dan biaya operasional yang tidak sedikit. Menahan petugas administrasi tanpa menyentuh penyedia barang dan pemodal dinilai publik hanya memotong rantai di tingkat paling bawah.

Merespons desakan penuntasan kasus, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Nurworo Danang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level pelaksana teknis dokumen. Ia mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk membongkar tuntas sindikat ini hingga ke akarnya.

“Saya sudah perintahkan kepada Direktorat Polairud, penyidik tidak hanya menyidik petugas dokumen, tetapi harus semua pihak yang terlibat dalam proses pemalsuan dokumen, dan juga siapa yang memodali,” tegas Irjen Pol Nurworo Danang.

Publik kini menanti pembuktian dari janji korps bhayangkara tersebut. Ketegasan Polda Gorontalo tengah diuji, apakah penyidikan ini mampu menyeret para mafia tambang dan pemodal besar, atau justru mentok dan mengorbankan bidak kecil di urusan administrasi.

Tinggalkan Balasan