PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melaksanakan rapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan Zakat.
“Alhamdulilah kami selaku Pansus II yang diberikan amanat dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Dekot Gorontalo. Agar bisa membahas dua buah rancangan Peraturan daerah mengenai zakat dan kepemudaan,” kata Ketua Pansus II Darmawan Duming.
Darmawan menjelaskan, untuk Ranperda terkait pengelolaan zakat, sudah hampir selesai. Dan tentunya ini merupakan suatu kemajuan bagi kami.
“Walaupun saat bulan puasa, kami selaku Pansus II tetap melaksanakan aktivitas kita sebagai tanggung jawab kepada masyarakat. Terkait tugas dan kewajiban selaku Anggota Dekot Gorontalo,” ujarnya.
lanjut Darmawan menuturkan, untuk Ranperda ini sudah sangat dibutuhkan oleh teman-teman dari pada pengumpul zakat. Dalam hal ini adalah Baznas Daerah.
“Mereka sudah menanti-nanti agar kiranya Ranperda ini, sudah bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dan ditetapkan. Sehingganya, sudah bisa untuk dilaksanakan,” tutur Darmawan.
Oleh karenanya, kami sudah sepakat, akan berusaha untuk Ranperda. Di bulan Ramadan ini akan segerah diselesaikan.
“Adapun dalam pembahasan tadi, ada hal menarik yang berkembang terkait objek dari pada zakat itu sendiri, dan kami anggota Dekot Gorontalo, sangat setuju ketika kami dimasukkan dalam Objek tersebut,” tutup Darmawan Duming.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.