PROSESNEW.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama sejumlah pejabatnya mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (29/4/2021). Rapat membahas capaian program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).
Selain dihadiri oleh Gubernur Rusli, Rapat koordinasi bersama KPK itu diikuti oleh Sekretaris Daerah Darda Daraba, Inspektur Sukril Gobel, Kaban Keuangan Danial Ibrahim, Kepala Bapppeda Budiyanto Sidiki serta Staf Khusus Huzairin Roham. Rapat juga diikuti oleh Ketua DPRD Paris RA Yusuf dan Wakil Ketua II Sofyan Puhi.
Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, secara keseluruhan progres capaian indikator keberhasil program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Gorontalo tahun 2020 cukup baik. Sebanyak 7 dari 8 area intervensi yang dinilai, Monitor and Preventif (MCP) Gorontalo berada di angka 82,10 persen.
“Ini agenda tahunan KPK untuk melihat sejauh mana kinerja capaian MCP Korsupgah di Gorontalo. Alhamdulillah untuk tahun 2020 MCP kita berada di angka 82,10 persen,” kata Sukril usai pertemuan.
Lebih lanjut kata Sukril, pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD nilainya berada pada angka 82 persen, sementara untuk area Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa capaiannya di angka 92,82 persen.
“Berikutnya pada area Intervensi Pelayanan Terpadu Satu Pintu angkanya hampir sempurna yakni 99,60 persen dan area intervensi Manajemen ASN di angka 97,38 persen,” bebernya.
Tiga indikator lain yang dinilai yakni area Intervensi Optimalisasi Pendapatan Daerah, area Intervensi Manajemen Aset Daerah dan area Intervensi Penguatan Kapabilitas APIP. Masing masing area tersebut berada di angka 48,71 persen, 65,95 persen dan 82,86 persen.
“Memang dari area itu yang dijabarkan lagi ke dalam beberapa sub indikator masih ada beberapa yang nilainya rendah. Ini yang menjadi atensi dari KPK agar ke depan bisa ditingkatkan dan semakin baik lagi,” sambungnya.
Selain membahas capaian MCP Korsupgah, pertemuan tersebut juga membahas tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tahun 2020 Pemprov Gorontalo meraih penghargaan terbaik kategori 10 s/d 400 wajib LHKPN.
Pertemuan tersebut juga membahas tentang pengaduan masyarakat dan pengendalian gratifikasi oleh pemerintah daerah. Khusus untuk pengaduan masyarakat, Pemprov Gorontalo telah memiliki Pergub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
KPK juga menaruh perhatian terkait penanganan danau Limboto terutama terkait dengan sertifikat kepemilikan lahan. Rencananya seusai lebaran KPK akan mengadakan rakor terkait dengan pengeloaan aset danau Limboto.