PROSESNEWS.ID – Sebanyak 21 orang perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dari seluruh Kabupaten, Kota se Provinsi Gorontalo, mengikuti Workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Kamis, (27/05/ 2021).
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S Niode, saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan, kapasitas atau kemampuan petugas dan integritas yang melayani, harus ditingkatkan. Karena permintaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang baik, semakin besar. Saat ini hingga masa yang akan datang.
Alim menambahkan, hingga saat ini masih ada tiga Kabupaten yang berada di zona kuning kepatuhan sedang saja di provinsi Gorontalo.
“Ketiganya adalah Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara, dan Gorontalo,”ujar Alim seraya mengingatkan bahwa Political will Kepala Daerah sangat penting sekali untuk pencapaian kepatuhan tinggi, zona hijau.
Sementara itu Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andika R Yahya, menjelaskan, kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kegiatan pendampingan ini dilakukan juga secara nasional,”ujarnya.
Menurut Andika, tujuan dari kegiatan pendampingan ini, adalah mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan terhadap publik, pengenalan komponen indikator yang dinilai oleh ombudsman, serta melakukan pemetaan produk layan administrasi. (Rls)