
PROSESNEWS.ID – Hanya berselang dua hari usai menerima laporan Pencurian Motor (Curanmor), Tim Butota Polres Boalemo berhasil membekuk terlapor berinisial RH (43), Kamis, (10/06/2021).
RH diringkus, menindaklanjuti laporan kasus pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Sonic DM 2562 CP yang terjadi di Desa Tangkobu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Selasa, (08/06/2021).
“Benar. Yang bersangkutan kita tangkap saat sedang tidur di salah satu rumah makan di Desa Deme 1, Kecamatan Sumalata Timur, Gorut, sekitar pukul 05.20 Wita,” ujar Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Gumara Samosir, mengutip Hulondalo.id
Awalnya, Tim Butota mendapatkan informasi, RH berada di Desa Mamalia, Kecamatan Posigadan, Bolmong Selatan. Namun setelah berkoordinasi dengan aparat Polres Bolmong Selatan, ternyata yang bersangkutan sudah tidak berada di tempatnya.
Tak menyerah, aparat Polres Boalemo pun kembali berkoordinasi dengan Polres Gorontalo Kota. Pasalnya, RH terpantau sering berpindah-pindah tempat.
Alhasil, Kamis dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Butota mendapatkan informasi bahwa RH menuju wilayah Sumalata, Gorontalo Utara.
Tim Butota Polres Boalemo pun langsung bergerak menuju lokasi, hingga akhirnya berhasil menemukan RH sedang tidur kelelahan di salah satu rumah makan di Desa Deme 1, Kecamatan Sumalata Timur.
“Dari pengakuannya, bahwa benar yang bersangkutan telah mencuri sepeda motor tersebut. Saat ini sedang kita proses lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim, Iptu Agung Gumara Samosir.













