Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mendobrak Hambatan, Mempercepat Investasi

Majid Rahman by Majid Rahman
13 Jun 2021 22:00
in Ekonomi
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Raker tersebut diantaranya membahas program kerja Menteri Investasi/Kepala BKPM dan realisasi investasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Keberadaan Satgas Investasi menjadi sinyal bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh kepada investor. Karena, investasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 11 tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Bila dilihat judulnya, benar sekali jika salah satu tugas satgas itu adalah melakukan pengawalan (end to end) dan berperan aktif dalam penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha atau investasi.

 “(Ini diperlukan) untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Presiden Jokowi dalam poin-poin pertimbangan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2021 yang diteken pada 4 Mei 2021.

Satgas Investasi itu dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dengan dua wakil ketua, yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Sementara itu untuk sekretaris satgas dijabat Dini Purwono, Staf Khusus Presiden bidang Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Investasi memberikan laporan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Secara rinci, Pasal 4 Keppres Satgas Investasi tersebut menetapkan lima tugas yang harus dilakukan oleh satgas. Satgas juga dibekali dengan dua kewenangan yang diatur pada pasal berikutnya.

Lima tugas itu, pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku penanaman modal dalam negeri maupun modal asing yang berminat, dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha. Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.

Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional atau lokal. Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kelima, memberikan rekomendasi penindakan administrasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Permudah Izin Investasi

Menanggapi tugas dari Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang ditunjuk sebagai ketua satgas memastikan bahwa Satgas Investasi tidak akan membuat rumit alur investasi.

Satgas itu, lanjutnya, justru akan mempermudah perizinan berinvestasi. Sebab, satgas akan menyelesaikan permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait investasi dengan pengurusan proses perizinan yang cepat dan mendorong kemitraan dan kolaborasi antara investasi dari dalam negeri dan luar negeri, dengan para pengusaha lokal.

“Pembentukan satgas ini tidak membuat ribet, tapi malah membuat cepat (perizinan investasi),” ujar Bahlil, Senin (7/6/2021).  

Tak hanya itu, tujuan dibentuknya satgas juga untuk memberikan rekomendasi kepada presiden, terkait penindakan terhadap oknum atau staf di kementerian/ lembaga maupun kabupaten, kota, dan provinsi yang terindikasi menghambat proses perizinan.

Menurut Bahlil, Satgas Investasi harus ada sebagai langkah untuk penataan kelembagaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai lima persen. Sebagai ilustrasi dengan pertumbuhan di kisaran lima persen, maka investasi tahun ini bisa mencapai Rp900 triliun dan 2022 target investasi sekitar Rp1.100 hingga Rp1.200 triliun.

Menurut Bahlil, jika investor memiliki kendala investasi, maka satgas percepatan investasi yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek hambatan teknis. Hal tersebut dinilainya tak bisa dilakukan oleh Kementerian Investasi karena memiliki keterbatasan hak dan wewenang. Contohnya, bila ada masalah tanah, bahkan hingga diblokade, tentu bukan menjadi tugas Kementerian Investasi.

“Tidak bisa (sebab tak memiliki hak). Contoh, Anda mau investasi di Papua, sudah beli tanah kemudian saat akan membangun pabrik diadang oleh masyarakat atau kelompok lain. Maka satgas bisa turun untuk selesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bahlil, jika ada hambatan perizinan di daerah yang tidak bisa ditangani secara struktural oleh kementerian teknis, maka saat itulah Satgas Investasi akan turun menyelesaikannya.

“Makanya satgas ini ada untuk menyelesaikan hambatan teknis lapangan. Mengurus izin di Indonesia susah-susah gampang. Kalau mau membuat izin pasti ada (oknum) main-main, nanti satgas inilah yang hadapi,” tuturnya.

Selain menyelesaikan berbagai hambatan investasi, kata Bahlil, presiden juga meminta agar investor yang masuk ke dalam negeri bermitra dengan para pelaku usaha menengah dan UMKM. “Tidak boleh lagi ada investor yang jalan sendiri, harus clear and clean untuk kolaborasi,” ujar Bahlil.

Terlepas dari itu, kebijakan pembentukan Satgas Investasi itu tentu menimbulkan tanda tanya, apalagi di saat yang bersamaan sebenarnya pemerintah sudah membentuk Kementerian Investasi yang notabene memiliki wewenang dalam mendorong atau meningkatkan investasi di dalam negeri.

Namun, kita tentu mengapresiasinya. Sudah bertahun-tahun soal investasi bermasalah. Baik soal birokrasi perizinan, pertanahan dan sebagainya. Nah bila masalah serupa itu muncul, ke depan satgaslah yang membereskannya, apalagi tim itu juga memiliki dua wakil ketua kompeten, yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

Keberadaan Satgas Investasi menjadi sinyal bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh kepada investor. Karena, investasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini
Tags: EknonomiIndonesiaInvestasiNasional
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

by Editor
16 Sep 2026
0

Foto: KPK PROSESNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan...

Maraknya Investasi Ilegal, DPRD Gorontalo Minta Masyarakat Waspada

by Arfandi
14 Des 2021
0

PROSESNEWS.ID - Beredarnya Investasi Ilegal, yang sering diperbincangkan oleh masyarakat, tak banyak dari mereka mengeluh dengan apanya Investasi itu. Bukan...

Vaksinasi dan Prokes Jadi Kunci Pemulihan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
8 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, berbagai strategi pariwisata dan ekonomi kreatif dapat dilakukan...

Wisata Kesehatan untuk Bangkitkan Sektor Parekraf

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pengembangan wisata kesehatan (wellness...

Sektor Kepelabuhan Berdaya Saing Global

by Majid Rahman
6 Sep 2021
0

PROSESNEWS.ID - Ditulis Indonesia.go.id, Empat BUMN Pelabuhan resmi melakukan merger dengan nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)/Indonesia Port Corporation. Rencananya, berlaku...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

19 Sep 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

APH dan Pemda Gorut Diminta Serius Tangani PETI di Kecamatan Anggrek

18 Feb 2025

TERBARU

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

19 Sep 2026

Musprov KADIN Gorontalo Memanas, Dua Pengusaha Berebut Mandat Kepemimpinan

19 Sep 2026

Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Masyarakat Cukup Melalui Aplikasi

19 Sep 2026

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.