Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

TPU Sipatana Jadi Lokasi Pemakaman Pasien Meninggal Covid-19

Arfandi by Arfandi
15 Jul 2021 00:08
in Pemprov Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat meninjau lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo yang menjadi lokasi pemakaman pasien meninggal karena covid-19, Rabu (14/7/2021). Foto – Salman

PROSESNEWS.ID – Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo menjadi lokasi pemakaman pasien meninggal karena covid-19. Sejauh ini sudah ada enam orang berstatus pasien covid-19 yang dimakamkan di lahan milik Pemprov dan Pemkot Gorontalo itu.

“Hari ini saya dengan Pak Wali dan Forkopimda termasuk pak Dandim, Pengadilan dan Pak Kajari meninjau rencana taman pemakaman umum. Dalam suasana covid-19 semacam ini, pemakaman pasien covid-19 juga kita siapkan,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (14/7/2021).

Dari hasil peninjauan lapangan, diketahui masih ada tiga bidang tanah yang belum dibebaskan karena masalah internal keluarga. Lahan nomor 9 seluas lebih kurang 3000 meter2 dibebaskan pemprov, sementara nomor 10 seluas 5000 meter2 dibebaskan Pemkot. Sisanya nomor 11 belum sempat dibayarkan karena menjadi obyek gugatan di pengadilan.

“Memang ada yang belum dibayar karena masih berproses di pengadilan. Nanti masalahnya selesai baru kita bayar, tapi lahan lain sudah ada,” imbuh Rusli.

Di tempat terpisah mantan Kabid Penataan Ruang, Dinas PUPR Sultan Kalupe menjelaskan sengketa tanah yang masuk di lahan TPU itu sudah berlangsung tahun 2015 dan 2016. Lahan nomor 9,10, 11 merupakan satu sertifikat atas nama Jamaluddin Hiola.

“Lahan nomor 9 dan 10 setelah dibeli Pemprov dan Pemkot muncul gugatan dari pihak keluarga yakni Yamin Tolinggi Cs. Gugatan di pengadilan dimenangkan oleh Yamin Tolinggi sehingga lahan 11 belum bisa dibayarkan karena belum inkrah,” ujar Kepa Biro Pengadaan itu.

Pemprov mempertimbangkan opsi pembayaran lahan melalui mekanisme penitipan di pengadilan. Pertimbangannya, lahan TPU merupakan kepentingan publik yang harus diprioritaskan.

Tags: Covid-19 GorontalogorontaloGorontalo ProvinsiProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.