PROSESNEWS.ID – Seorang pria ASD (34), asal Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo. Terpaksa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kota Selatan, belum lama ini. Kamis, (16/1/2020).
Informasi yang berhasil dirangkum, pelaku dengan inisial ASD itu, dikabarkan berhasil menipu, salah seorang ASN yang berinisial MK (58). Dengan modus bisa melipat gandakan uang yang sedikit, menjadi Miliyaran rupiah.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Yaitu dengan menggunakan sebuah kardus yang berisikan uang, koran yang sudah disobek-sobek, serta alat-alat Sholat, yang telah ditutup dengan mukenah diatasnya.
Namun, tidak berlangsung lama, modus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut akhirnya terungkap.
Karena sudah dirugikan sebanyak delapan juta rupiah. Korban pun bergegas langsung melaporkan aksi penipuan itu kepada Polisi.
Alhasil, praktik jahat ini dibekukan oleh Bhabinkamtibmas Limba B. Bripka Antonius sollitan, bersama dengan pihak Polsek Kota Selatan. Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat dirumah salah satu warga, di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.
“Penipuan penggandaan uang tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjanjikan atau mengiming-imingi korban bahwa uang korban akan bisa dilipat gandakan dari 2,5 juta menjadi 2,5 Milyar Rupiah,” ucap Bripka Antonius sollitan
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pelaku ASD beserta barang-barang bukti sudah diamankan di Kantor Polsek Kota Selatan, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.