Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Pemasok Pil Koplo ke Pohuwato, Berhasil Diringkus Sat Narkoba di Sulteng

Editor by Editor
28 Jan 2020 15:43
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Dari hasil pengembangan kasus terkait penangkapan salah seorang warga asal Kabupaten Pohuwato yang di duga merupakan pengedar Pil Koplo belum lama ini. (16/01/20).

Akhirnya, Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga di Sulteng yang berinisial H (38). Yang diduga, merupakan bandar Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl.

Informasi yang dirangkum awak media, dalam pengembangan kasus ini. Tim Opsnal Polres Pohuwato, dibantu oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba, Polda Sulteng yang di pimpin langsung oleh AKBP. P Sembiring

AKP. Leonardo Widharta SIK menjelaskan, pelaku ditangkap sekitar pukul 14:30 Wita. Tepatnya dikediaman pelaku. Yaitu di kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Pada Kamis, (23/01/20).

Dia mengatakan, pelaku H (38) tersebut, merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Pahuwato Polda Gorontalo berkaitan dengan pengembangan kasus yang ditangani Polres Pohuwato saat ini.

Leonardo menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Personel berhasil menemukan Barang Bukti, sebanyak 3 bungkus besar pil yang diduga merupakan Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl. Dengan total 3.000 butir. Serta 1 buah handphone Nokia warna hitam.

“Terduga dan barang bukti sudah dibawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng. Untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ketusnya

Lebih lanjut kata dia, Pelaku akan dijerat pasal 196 UU No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Pil KoploPolres PohuwatoSat Narkoba Pohuwato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

Aktivitas pertambangan Pohuwato (Foto dok)

Pelaku Perusak Lingkungan Mengaku Diperas, Aktivitas Tambang Ilegal Terus Beroperasi, Polisi Kemana?

by Editor
13 Feb 2025
0

Aktivitas pertambangan Pohuwato (Foto dok) PROSESNEWS.ID, OPINI - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolsek Marisa, Iptu Ribu Andri Ansyari, terhadap...

Beni Nento Apresiasi Keberhasilan Polres Pohuwato Bongkar Peredaran Uang Palsu

by Editor
23 Mar 2023
0

PROSESNEWS.ID, Marisa - Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento menanggapi beredarnya uang palsu yang di edarkan oleh salah satu...

PWI Gorontalo Minta Kasus Kekerasan Wartawan di Pohuwato Menggunakan Delik Pers

by Editor
20 Feb 2023
0

PROSESNEWS.ID - Sedikitnya, sudah 9 orang saksi yang di periksa dalam kasus dugaan kekerasan Jurnalis, dalam peliputan demo di PT...

Penyeludupan Solar Gagal Masuk Tambang Ilegal Pohuwato

by Editor
26 Agu 2022
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan mobil Indah Logistik Cargo, yqng di duga mengangkut BBM Sebanyak 22 galon...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.