Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

SK Tenaga Penunjang Kegiatan Pemprov Gorontalo bakal Terbit Januari 2022

Arfandi by Arfandi
19 Nov 2021 09:40
in Pemprov Gorontalo
SK Tenaga Penunjang Kegiatan Pemprov Gorontalo bakal Terbit Januari 2022

PROSESNEWS.ID – Surat Keputusan (SK) pengrekrutan kembali Tenaga Penunjang Kegiatan (Pegawai Tidak Tetap / Guru Tidak Tetap) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta terbit pada Januari 2022. Hal tersebut kembali ditegaskan Gubernur Rusli Habibie saat bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zukri Surotinojo, Kamis (18/11/2021).

“Pak gubernur menegaskan kepada kami bahwa para PTT atau tenaga penunjang ini, mulai 1 januari 2022 harus sudah aktif bekerja agar kewajibannya dapat dilaksanakan dan haknya tidak terlambat diterimakan. Intinya mulai 1 Januari 2022 SK mereka harus sudah terbit dari OPD masing-masing. Pak gubernur tidak ingin ada yang di rumahkan terlebih dahulu seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk itu proses seleksinya sudah harus selesai dilaksanakan oleh OPD masing-masing pada bulan november sampai dengan desember 2021 ini,” ungkap Zukri

Mantan Kepala Biro Humas ini menambahkan yang menjadi prioritas adalah yang memang sudah bekerja di tahun ini tanpa menambah lagi jumlah yang sudah ada. Hal ini dilakukan mengingat bahwa tenaga mereka masih dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan semua kegiatan pada setiap OPD di tahun 2022 dan tentunya didukung dengan tersedianya anggaran untuk insentif mereka.

Selain itu yang paling penting adalah, dimasa pandemi covid ini, jangan sampai jumlah pengangguran di provinsi gorontalo bertambah karena mereka dirumahkan.

“Pengrekrutan PTT/GTT dilingkup Pemprov Gorontalo dilaksanakan secara profesional dan selektif melalui tes wawancara dan tes tertulis dengan mengedepankan kebutuhan, kualifikasi, kompetensi, pengalaman bekerja, perilaku kerja dan disiplinnya selama ini termasuk kewajiban vaksinasi dosis II bagi PTT yang ingin direkrut kembali. Tentunya ini menjadi penekanan,” tandasnya.

Tags: gorontaloPemprov GorontaloProvinsi GorontaloTenaga Honorer
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.