
PROSESNEWS.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah melakukan penyidikan terhadap tujuh perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur menggunakan anggaran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo.
Tujuh perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan peningkatan, pemeliharaan, dan rehabilitasi jalan. Total nilai kontrak dari tujuh proyek yang tengah ditangani penyidik mencapai sekitar Rp53,52 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, KBP Maruly Pardede, saat dimintai keterangan.
Menurut Maruly, proses hukum terhadap tujuh perkara tersebut masih berjalan. Penyidik hingga kini terus melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
“Untuk tujuh kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Maruly.
242 Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan 242 pemeriksaan saksi dalam tujuh perkara tersebut.
Perkara pertama berkaitan dengan Pekerjaan Rehab/Pemeliharaan Jalan Abdulrahman Moito-Dutulanaa dengan nilai kontrak sebesar Rp7.200.258.084,93. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi.
Selanjutnya, penyidik menangani dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga dengan nilai kontrak Rp9.382.477.441,78. Sebanyak 33 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Perkara ketiga berkaitan dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Musa Kaluku-Bulila dengan nilai kontrak sebesar Rp6.450.001.197. Untuk proyek tersebut, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi.
Penyidik juga tengah mendalami Pekerjaan Pemeliharaan Jalan AK. Luneto-Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp7.987.343.188,20. Dalam perkara ini, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa.
Kemudian, terdapat perkara dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pone-Stain, Cs, dengan nilai kontrak sebesar Rp9.289.922.970,38. Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut mencapai 38 orang.
Kasus berikutnya yakni Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sukamakmur-Polohungo dengan nilai kontrak sebesar Rp6.238.212.069,87. Penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi terkait proyek tersebut.
Sedangkan perkara ketujuh berkaitan dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Raja Wadipalapa-Bulila dengan nilai kontrak sebesar Rp6.976.606.784,65. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi.
Jika seluruh nilai kontrak tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp53,52 miliar.
Menunggu Perhitungan Kerugian Negara
Meski telah melakukan ratusan pemeriksaan saksi, penyidikan terhadap tujuh proyek tersebut masih berlangsung. Salah satu tahapan penting yang saat ini dilakukan adalah perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Maruly mengatakan, hasil perhitungan tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
“Penanganan perkara saat ini adalah proses penyidikan. Saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” jelasnya.
Dengan masih berlangsungnya proses perhitungan tersebut, nilai kerugian keuangan negara dalam tujuh perkara itu belum dapat dipastikan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan pada masing-masing proyek.
Polda Gorontalo Juga Tangani Perkara Jalan Nani Wartabone
Selain tujuh perkara yang masih berada pada tahap penyidikan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah menangani perkara dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone.
Dalam perkara tersebut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka berasal dari pihak yang memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek, yakni pelaksana pekerjaan atau penyedia, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta pihak asuransi yang berkaitan dengan jaminan pelaksanaan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup.
Namun, perkembangan perkara terhadap masing-masing tersangka kini berbeda.
Dua Perkara Telah Inkrah
Maruly menerangkan, perkara yang menjerat PPTK dan pelaksana pekerjaan atau penyedia telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Perkara tersebut kemudian telah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua pihak tersebut telah berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan pihak asuransi masih berlanjut melalui proses hukum berupa banding, khususnya berkaitan dengan persoalan uang pengganti.
Adapun terhadap konsultan pengawas, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo.
Tujuh Proyek Dana PEN Masih Dalam Penyidikan
Berbeda dengan perkara Jalan Nani Wartabone, tujuh perkara proyek yang bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo hingga kini masih berada dalam proses penyidikan.
Berdasarkan perkembangan yang disampaikan, penyidik belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam tujuh perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI sembari melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan bukti yang telah diperoleh.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.
Penanganan perkara dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dan pendalaman alat bukti, hingga perhitungan kerugian keuangan negara.
Dengan nilai kontrak tujuh proyek yang mencapai lebih dari Rp53 miliar, perkembangan penyidikan perkara tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait hasil pemeriksaan BPK RI dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil penyidik.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan dan seluruh pihak yang terkait tetap memiliki kedudukan hukum sesuai dengan tahapan masing-masing perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








