Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Lapas Kelas II A Gorontalo Jadi Saksi Pernikahan Warga Binaan

Arfandi by Arfandi
20 Nov 2021 17:45
in Nasional
Lapas Kelas IIA Gorontalo Jadi Saksi Pernikahan Warga Binaan

PROSESNEWS.ID – Menjadi hari yang sakral dan bahagia bagi AL alias Ocong, laki-laki 22 tahun itu resmi menikahi sang pujaan hati. Namun, Ocong harus berpisah dari istrinya (sebut saja) Mawar, setelah prosesi ijab qobul.

Tetapi setelah sah menjadi suami, Ocong tidak dapat bersama dengan perempuan pujaan hatinya. Karena ia merupakan salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Ocong harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus yang menjeratnya dan hingga saat ini masih dalam proses persidangan. Sementara mawar, dengan derai air mata harus kembali ke rumah bersama keluarga setelah prosesi acara ijab qobul di Aula layanan kunjungan, Sabtu (20/11/2021).

Kalapas Kelas IIA Gorontalo Ignatius Gunaidi mengatakan, AL statusnya adalah tahanan, ia sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum diputus. Tetapi, masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.

“Mengingat ketika melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo, pada prinsip kami selaku institusi mengizinkan kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Ignatius.

Lanjut Ignatius, seluruh berkas permohonan kedua belah pihak yang akan menikah dinyatakan lengkap. Serta berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, di mana mengizinkan yang bersangkutan melaksanakan pernikahan.

“Prosesi Ijab kabul pun berjalan lancar, para saksi menyatakan bahwa Ocong dan Mawar resmi sebagai suami istri, baik berdasar hukum agama maupun negara.

Namun tutur Ignatius, prosesi pernikahan itu pun sesuai standar protokol kesehatan (prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19. Atas nama institusi Lapas Kelas IIA Gorontalo kedepannya tetap akan memfasilitasi tahanan maupun warga binaan yang menikah

“Semoga pengantin berbahagia dan dapat segera berkumpul setelah bebas nanti,” tutup mantan Kalapas Lamongan.

Reporter : Reza Saad

Tags: KemenkumhamKemenkumham GorontaloLapas Kelas II A Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

by Editor
10 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Setelah berstatus tahanan sementara oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga dikendalikan...

Sebanyak 251 Narapidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan

by Editor
17 Agu 2022
0

Warga binaan Lapas kelas II A Gorontalo PROSESNEWS.ID - Sebanyak 251 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo mendapat remisi...

Wamenkumham RI Sebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Layak WBK

by Arfandi
13 Mei 2022
0

Wamenkumham RI Sebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Layak WBK PROSESNEWS.ID - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Berpamitan ke Wagub Idris

by Arfandi
9 Mar 2022
0

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Berpamitan ke Wagub Idris PROSESNEWS.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)...

Cara Pemkot Gorontalo dan Kemenkumham Atasi Pernikahan Dini

by Arfandi
14 Feb 2022
0

Cara Pemkot Gorontalo dan Kemenkumham Atasi Pernikahan Dini PROSESNEWS.ID - Menikah menjadi salah satu kebutuhan dan dambaan setiap manusia yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.