Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Lapas Kelas II A Gorontalo Jadi Saksi Pernikahan Warga Binaan

Arfandi by Arfandi
20 Nov 2021 17:45
in Nasional
Lapas Kelas IIA Gorontalo Jadi Saksi Pernikahan Warga Binaan

PROSESNEWS.ID – Menjadi hari yang sakral dan bahagia bagi AL alias Ocong, laki-laki 22 tahun itu resmi menikahi sang pujaan hati. Namun, Ocong harus berpisah dari istrinya (sebut saja) Mawar, setelah prosesi ijab qobul.

Tetapi setelah sah menjadi suami, Ocong tidak dapat bersama dengan perempuan pujaan hatinya. Karena ia merupakan salah seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Ocong harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus yang menjeratnya dan hingga saat ini masih dalam proses persidangan. Sementara mawar, dengan derai air mata harus kembali ke rumah bersama keluarga setelah prosesi acara ijab qobul di Aula layanan kunjungan, Sabtu (20/11/2021).

Kalapas Kelas IIA Gorontalo Ignatius Gunaidi mengatakan, AL statusnya adalah tahanan, ia sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum diputus. Tetapi, masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo.

“Mengingat ketika melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo, pada prinsip kami selaku institusi mengizinkan kegiatan tersebut asalkan sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Ignatius.

Lanjut Ignatius, seluruh berkas permohonan kedua belah pihak yang akan menikah dinyatakan lengkap. Serta berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, di mana mengizinkan yang bersangkutan melaksanakan pernikahan.

“Prosesi Ijab kabul pun berjalan lancar, para saksi menyatakan bahwa Ocong dan Mawar resmi sebagai suami istri, baik berdasar hukum agama maupun negara.

Namun tutur Ignatius, prosesi pernikahan itu pun sesuai standar protokol kesehatan (prokes) untuk menekan penyebaran Covid-19. Atas nama institusi Lapas Kelas IIA Gorontalo kedepannya tetap akan memfasilitasi tahanan maupun warga binaan yang menikah

“Semoga pengantin berbahagia dan dapat segera berkumpul setelah bebas nanti,” tutup mantan Kalapas Lamongan.

Reporter : Reza Saad

Tags: KemenkumhamKemenkumham GorontaloLapas Kelas II A Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

by Editor
10 Jun 2023
0

PROSESNEWS.ID - Setelah berstatus tahanan sementara oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga dikendalikan...

Sebanyak 251 Narapidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo Dapat Potongan Masa Tahanan

by Editor
17 Agu 2022
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 251 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). Bahkan, terkonfirmasi ada warga...

Wamenkumham RI Sebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Layak WBK

by Arfandi
13 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan kerja di...

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Berpamitan ke Wagub Idris

by Arfandi
9 Mar 2022
0

PROSESNEWS.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang, bertemu dengan Wakil...

Cara Pemkot Gorontalo dan Kemenkumham Atasi Pernikahan Dini

by Arfandi
14 Feb 2022
0

PROSESNEWS.ID - Menikah menjadi salah satu kebutuhan dan dambaan setiap manusia yang ada dimuka bumi. Dengan menikah, tentunya akan melahirkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Terlibat Kasus Wifi Voucher, 3 Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

25 Jul 2024

TERBARU

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

Pelepasan Jamaah Haji, Sugondo Ingatkan Jaga Fisik dan Kebersamaan

2 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.