Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemda Boalemo

Plt Bupati Boalemo Dilapor, Jubirsus : Laporannya Salah Alamat

Editor by Editor
15 Sep 2021 18:10
in Pemda Boalemo
Juru bicara khusus (Jubirsus) Plt Bupati Boalemo, Helmi Rasid

PROSESNEWS.ID – Juru Bicara Khusus Bupati Boalemo, Helmi Rasid akhirnya menanggapi perihal laporan saudara Muhyin Iyabu, di Polres Boalemo terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati atas pemberhentian dirinya.

Mantan aktivis HMI itu menilai, dasar laporan Muhyin Iyabu, tidak kuat dan salah alamat. Bicara soal pemberhentian dari jabatan, yang dianggap penyalahgunaan wewenang, ranahnya bukan di Kepolisian.

Namun kata Helmi, Kepolisian tidak bisa serta merta menolak laporan ataupun aduan masyarakat. Semua laporan tetap akan di terima dan ditindaklanjuti, jangan heran saudara Muhyin Iyabu, mendapatkan undangan permintaan keterangan. Setelah, permintaan klarifikasi dari kedua belah pihak, barulah Kepolisian akan menyarankan kepada pelapor untuk melayangkan gugatann ke PTUN.

“Kalau masalah pemberhentian dari Jabatan, itu gugatanya ke TUN. Bukan di Kepolisian. Beda dengan, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Kalau mengakibatkan kerugian negara, itu ranahnya di Kepolisian dan Kejaksaan” ujar Helmi Rasid pada siaran persnya yang di sampaikan kemeja redaksi, Rabu (15/9/2021).

Lebih lanjut kata Helmi, Pelaksana Tugas Bupati Boalemo, Anas Jusuf yang saat itu Wakil Bupati Boalemo, tentunya mengikuti apa yang di perintahkan atasan, yaitu Bupati Boalemo Darwis Moridu, yang saat itu masih menjabat.

Namun, dalam SK Pemberhentian itu kalau dinilai tidak sesuai atau tidak sah. Maka saudara Muhyin Iyabu, harusnya melayangkan gugatan perdata di PTUN. Untuk mendapatkan kepastian hukum atas pemberhentian dirinya tertanggal 17 Desember 2020.

“Memang tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, terus melakukan pembenahan birokrasi yang sebelumnya carut marut. Alhamdulillah, hingga saat ini 70 persen sudah terbenahi. Dan pembenahan birokrasi ini akan terus dilakukan, baik itu mengembalikan yang sempat di non job, atau mengembalikan posisi jabatan sesuai dengan kepangkatan,” bebernya.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kumperindag kembali melaksanakan Pasar Murah Bersubsidi bagi masyarakat, Sabtu (6/12/2025). Program yang menyediakan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan benchmarking dari Komisi II Senat Universitas Tadulako (UNTAD) yang membidangi Penelitian dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

TERBARU

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.