Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Peluru Nyasar Melukai Bocah 7 Tahun, Ternyata Ulah Oknum Polisi Polda Gorontalo

Arfandi by Arfandi
3 Des 2021 14:54
in Kriminal
Peluru Nyasar Melukai Bocah 7 Tahun, Ternyata Ulah Oknum Polisi Polda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo berhasil mengungkap pelaku peluru nyasar yang mengenai seorang bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Hal itu diungkap, kurang dari 24 jam dan diketahui yang terlibat dalam insiden tersebut adalah oknum anggota Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, saat kejadian itu terjadi tim Ditreskrimum dan Bid Propam terus bekerja melakukan penyelidikan. Melakukan olah TKP dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyisir setiap informasi hingga radius 500 meter dari TKP.

“Akhirnya dalam waktu kurang dari 24 Jam, hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW,” jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan, pada saat kejadian oknum tersebut dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh miras. Sehingga, membuang tembakan ke atas dari dalam mobil yang yang bergerak dari arah Jalan Bengawan Solo.

“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan jarak lokasi dengan TKP rumah kurang lebih 300 m,” katanya.

Wahyu mengungkapkan, apabila oknum tersebut terbukti menyalahgunakan senpi, maka akan dikenakan dua sanksi. Yaitu sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.

“Dan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah Penghentian Dengan Tidak Hormat(PTDH),” ungkapnya.

Wahyu menerangkan, berhubung hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka benda logam mirip proyektil peluru yang direncanakan akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar tunda. Menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri MW.

“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi dan benda logam yang sudah diamankan akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,” terangnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: gorontaloPemprov GorontaloPOLDA GORONTALOProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Manado Running Club Siap Ramaikan Gorontalo Half Marathon 2026, 80 Runner Dipastikan Ikut

by Editor
20 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gaung Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 mulai menjangkau komunitas lari di luar Gorontalo. Antusiasme runner dari berbagai daerah...

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dua dekade perjalanan pengabdian Angkatan Polri 2006-1 Dregs Menara Limboto diperingati dengan aksi nyata di tengah masyarakat. Sebanyak...

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

by Editor
19 Sep 2026
0

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo meminta...

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.