
PROSESNEWS.ID – H-7 menjelang bulan suci Ramadhan, dua pasangan bukan suami isteri, diamakan pihak berwajib dari dua kamar hotel berbeda di Kota Gorontalo, saat gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanah Kepolisian Resort Gorontalo Kota, Jum’at (25/03) pukul 21:00 Wita.
Kedua pasangan ini diamankan karena tidak mampu menunjukan surat yang sah sebagai suami istri, saat diperiksa petugas.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, melalui Ketua Tim Operasi Pekat, Iptu Iwan Kapojos menjelaskan, selain mengamankan 2 pasangan diluar nikah, Tim Operasi Pekat ikut mengamankan 3 orang pengunjung penginapan, yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Untuk malam ini, kami fokus pada masalah prostitusi dan peredaran minuman keras. Dan hasilnya, kami berhasil menemukan 2 pasangan diluar nikah dari dua kamar hotel berbeda di Kota Gorontalo. Selain 2 pasangan diluar nikah ini, kami juga mengamankan 3 pengunjung penginapan yang tidak memiliki Kartu Identitas (KTP),” kata Iwan Kapojos.
Ditambahkannya, usai menarget hotel dan penginapan, Petugas kemudian melakukan razia di sejmlah tempat yang terindikasi menjajakan minuman keras, yang berada di Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Dari hasil razia yang menyisir lokasi penjualan miras, kami menemukan ada beberapa botol miras yang masih diperjual belikan oleh pemilik warung. Yaa, terpaksa kami sita sebagai barang bukti,” tambah Iwan Kapojos.
Sementara itu, ditekankan Kapojos, khusus dua pasangan diluar nikah, pihaknya baru akan memperbolehkan mereka kembali ke rumah, setelah dijemput oleh kelurga masing-masing, dengan membuat surat pernyataan.
“Seluruhnya sudah kami bawa ke Kantor. Khusus untuk dua pasangan diluar nikah, kami baru akan kembalikan setelah pihak keluarga yang datang menjemput, dengan membuat surat pernyataan,” tutup Iptu Iwan Kapojos. (Jun)














