
PROSESNEWS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, resmi melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan seorang suami kepada istrinya, ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (26/10).
Kasus yang sempat menghebohkan Gorontalo karena seorang suami berinisial AHB, nekat menabrak istrinya sendiri berinisal A, karena memergoki sang suami berduaan dalam mobil bersama seorang wanita lain, dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, STK. SIK menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadapa pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan, hingga proses rekonstruksi.
“Dari rekon kemarin, ada indikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian penyidik juga melakukan rangkain penyidikan lanjut, hingga berkasnya dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaa,” kata Iptu Nauval.
Lanjutnya, dalam proses pelimpahan berkas perakara ini, penyidik melakukan P.21 dengan NOMOR BERKAS PERKARA : BP / 64 / IX/ RES .1.24 / 2022 / RESKRIM TANGGAL 16 SEPTEMBER 2022 TELAH DI NYATAKAN LENGKAP OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA GORONTALO.
Sebelumnya, Seorang suami di Gorontalo berinisial AHB, nekat menabrak istrinya berinisial SU, menggunakan mobil, akibat kedapatan tengah selingkuh.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, saat sang suami tengah berduaan dengan seorang wanita yang diduga selingkuhannya berinisial A.
Akibat kejadian ini, korban penabrakan berinisial SU, melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota.
Reporter : Jun












