Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Pemasok Cap Tikus Seharga 150 Juta, Resmi Ditetapkan Tersangka

Editor by Editor
21 Feb 2020 22:54
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Pemasok Minuman Keras (Miras) Cap Tikus, 15 Ton di Kabupaten Pohuwato. Jum’at, (14/2/20). Akhirnya, dibekuk Polisi.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP. Leonardo menjelaskan, sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan 15 Ton Miras.

Dia menegaskan, kedua pelaku tersebut, dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan.

“Keduanya dijerat Pasal 62 jo, Pasal 8 ayat 1 huruf G, Undang-undang No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 Undang-undang No.14 tahun 2012, tentang pangan atau Pasal 204 KUHP,” jelasnya

Sebelumnya kata Leonardo, keduanya merupakan pembeli Miras, penampung yang selanjutnya, akan di pasarkan di Wilayah Kalimantan.

“Sebanyak 300 karung Miras yang berhasil diamankan di Polres. Miras ini akan mereka jual 50/karung. Jadi total harga keseluruhan 150 juta,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Tags: Captikus GorontaloCaptikus PohuwatoSat Narkoba Pohuwato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polres Pohuwato Tangkap Pelaku Pemesan Narkoba dari Kota Palu

by Arfandi
4 Nov 2021
0

PROSESNEWS.ID - Sat Narkoba Polres Pohuwato, berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (31), warga Limba B kota Selatan, Kota Gorontalo....

Bawa Narkoba, Pria Asal Sulteng Diringkus Polres Pohuwato

by Arfandi
25 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Peredaran Narkoba di Provinsi Gorontalo hingga kini masih kian masif. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali menangkap...

TNI dan Polisi Kembali Ringkus 400 Liter Miras Cap Tikus di Bone Pantai

by Editor
18 Feb 2020
0

PROSESNEWS.ID - Peredaran Minuman Keras di Wilayah Provinsi Gorontalo, tampaknya cukup marak. Buktinya, sekitar 400 Liter Cap Tikus, kembali diringkus...

Pemasok Pil Koplo ke Pohuwato, Berhasil Diringkus Sat Narkoba di Sulteng

by Editor
28 Jan 2020
0

PROSESNEWS.ID - Dari hasil pengembangan kasus terkait penangkapan salah seorang warga asal Kabupaten Pohuwato yang di duga merupakan pengedar Pil...

Cegah Peredaran Miras, Pintu Masuk Gorontalo Dijaga Ketat

by Editor
29 Des 2019
0

PROSESNEWS.ID- Tim Satgas Terpadu Pemberantasan Miras Provinsi Gorontalo. Berhasil membekuk 2 unit mobil, yang membawa minuman keras jenis Cap Tikus....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

TERBARU

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.