Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Politik

Jelang Pemilu 2024, Berikut Ulasan Jadi Pemilih Cerdas

Editor by Editor
2 Jun 2023 10:19
in Politik

PROSENEWS.ID – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, sosialisasi menjadi pemilih cerdas gencar berseliweran di media sosial dan akun-akun Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap Daerah.

Kurang dari 10 bulan lagi, kita menanti pesta demokrasi ini. Data sementara yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah pemilih di Indonesia diperkirakan mencapai 187 juta orang dengan perkiraan Pemilih Pemula mendominasi sekitar 60 Persen.

Berdasarkan data tersebut, Pemilih pemula diharapkan punya kontribusi aktif, dan menjadi pemilih cerdas dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia Lima Tahun kedepan. Lalu, bagaimana cara menjadi pemilih cerdas?

Berikut adalah beberapa tips cerdas yang dapat membantu Anda dalam pemilihan umum (Pemilu):

1. Riset para calon kandidat; sebagai langkah awal lakukanlah penelitian yang mendalam mengenai kandidat, partai politik, dan isu-isu yang sedang diperdebatkan dalam Pemilu. Hal ini penting, sebab visi misi, program kerja, dan cara pandang mereka mengenai isu-isu menjadi pertimbangan para Generasi muda untuk memilih mereka. Jangan hanya mengandalkan kabar burung atau informasi yang tidak diverifikasi.

2. Googling sumber Informasi yang kredibel; di zaman yang serba online dan cepat, segala informasi langsung bisa diakses hanya dalam satu genggaman. Namun, perlu diperhatikan apakah sumber informasi yang digunakan dapat dipercaya. Gunakan sumber informasi yang terpercaya, situs web pemerintah, media resmi, atau sumber-sumber yang diakui secara luas.

3. Evaluasi janji kampanye; bukan hanya janji, melainkan bukti. Perlu dicermati janji-janji yang diajukan kandidat apakah realistis dan punya efek jangka panjang atau tidak. Evaluasi rekam jejak kandidat dalam memenuhi janji-janji sebelumnya. Tidak hanya calon presiden dan calon kakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif dan eksekutif di masing-masing daerah. Rekam jejak kandidat juga bisa didapatkan melalui media social mereka.

4. Terlibat forum pemilihan atau debat kandidat; ikuti debat atau forum pemilihan yang diadakan antara kandidat. Ini adalah kesempatan bagi pemilih pemula untuk melihat bagaimana kandidat berpikir, dan mengevaluasi pengetahuan mereka tentang isu-isu penting, serta melihat cara mereka berinteraksi dengan peserta lainnya.

5. Memahami isu-Isu penting; selanjutnya, mengetahui isu-isu penting terkini yang sedang diperdebatkan dalam pemilu. Baik masalah sistem pemilihan terbuka dan tertutup yang baru-baru ini ramai di perbincangkan. Pahami pandangan kandidat terkait isu-isu tersebut, dan pertimbangkan bagaimana pandangan mereka sejalan dengan nilai-nilai dan kepentingan pribadi Anda.

6. Punya mindset terbuka dan responsif; tetap terbuka terhadap perubahan, informasi baru, dan argumen yang masuk akal. Tak lupa juga sikap responsif terhadap isu-isu yang muncul selama kampanye dan perdebatan pemilihan. Jika ada informasi baru yang mempengaruhi pandangan, kita sebagai pemilih pemula bersedia untuk mengubah pendapat dan mempertimbangkan ulang pilihannya.

7. Terdaftar sebagai pemilih; omong kosong namanya, jika pemilih pemula sudah melakukan riset kandidat, akan tetapi tidak terdaftar sebagai Pemilih. Nah, berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, berikut syarat menjadi pemilih.

-Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari H pemungutan suara.

-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan KTP-el (e-KTP) sebagai bukti.

-Jika domisili di luar negeri dapat menggunakan Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor serta KTP-el.

– Bagi Pemilih yang belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

-Terakhir tidak terdaftar sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Reporter : Sandri Mooduto

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)KPUPemilu 2024
ShareTweetSendSharePin26

Berita Terkait

KPU Gorut Sukses Gelar Rekapitulasi Pilkada 2024

by Editor
4 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara berhasil menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara...

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pilakda untuk Segmen Pemilih Perempuan

by Editor
10 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih perempuan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota...

KPU Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan DPTb

by Editor
8 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengadakan rapat koordinasi terkait penyusunan daftar pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan...

Sekretaris Jendral PB HPMIG Aan Habu, saat mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu Gorontalo

Pj Gubernur Diadukan PB HPMIG ke Bawaslu Gorontalo

by Editor
1 Mei 2024
0

Sekretaris Jendral PB HPMIG Aan Habu, saat mengadukan Pj Gubernur ke Bawaslu Gorontalo PROSESNEWS.ID – Buntut dari pernyataan Penjabat Gubernur...

Gunakan Hak Suara, Rektor Datang ke TPS pada Pemilu Tahun 2024

by Editor
24 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID – Momen pesta demokrasi pemilihan umum 2024 ikut disemarakkan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T.,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).
Hukum

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

by Editor
26 Sep 2026
0

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026). PROSESNEWS.ID...

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

27 Sep 2026

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

26 Sep 2026

TERBARU

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

27 Sep 2026

Perluas Edukasi Rupiah, BI Gorontalo Sasar Pelajar di Pelosok

27 Sep 2026

Kerangka Perempuan Ditemukan di Kebun Tebu Boalemo, Identitas Masih Misterius

27 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.