Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

ASN dan TPKD Dapat Dispensasi, Kota Gorontalo Lakukan Langkah Penting untuk Pemilu

Editor by Editor
7 Feb 2024 20:41
in Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Dispensasi ini ditegaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, pada tanggal 1 Februari 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus menjelaskan, dispensasi ini merupakan bentuk dukungan penuh dari Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyukseskan Pemilu.

Menurutnya, pada pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Wali Kota beberapa waktu lalu, KPU telah mengajukan permohonan dispensasi melalui surat resmi kepada Wali Kota untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dan honorer yang akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPU menyampaikan jadwal kegiatan yang memerlukan kehadiran para ASN dan TPKD yang terlibat dalam Pemilu,” kata Ben, Rabu (7/2/2024).

Ben menekankan, para ASN dan TPKD diharapkan untuk mengikuti seluruh kegiatan yang terjadwal dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Namun demikian, jika pada hari kerja terdapat kekosongan kegiatan terkait penyelenggaraan Pemilu, mereka diwajibkan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Dipersilakan mengikuti semua kegiatan yang dijadwalkan. Namun, pada hari kerja tanpa kegiatan terkait Pemilu, mereka harus tetap menjalankan tugasnya,” tegas Ben.

Ia juga menegaskan, dispensasi yang diberikan memiliki batasan waktu tertentu. Pelanggaran terhadap batas waktu tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksinya akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Ben.

Dispensasi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada ASN dan TPKD untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sambil turut mendukung suksesnya Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Gorontalo.

Tags: Dispensasi ASN Kota GorontaloKota Gorontalopemerintah kota gorontaloPemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus

by Editor
29 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara pelepasan personel yang memasuki masa purna tugas (pensiun) di halaman Mapolresta Gorontalo Kota,...

RN Gorontalo Hadirkan Cahaya Baru Melalui Pembangunan 10 Unit PJU Solarcell

by Editor
10 Jan 2026
0

  PROSESNEWS.ID — Relawan Nusantara (RN) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui program penyaluran Bantuan Penerangan Jalan...

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung

Kali Kedua Gelar Pasar Murah, Warga: Pak Erwin Ismail Tahu Masalah Rakyatnya

by Editor
9 Des 2025
0

Anggota Deprov Gorontalo, Erwin Ismail, berbaur dengan warga saat pasar murah berlangsung PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail,...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Kabel Telekomunikasi Semrawut, DPRD Kota Gorontalo Akan Panggil Pihak Terkait

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Komisi III DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan lapangan di sejumlah titik, termasuk di Jalan Piola Isa dan Jalan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

by Hendra Mamonto
5 Feb 2026
0

Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu PROSESNEWS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap kebijakan strategis...

Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026
Kadis PUPR Kotamobagu

PUPR Kotamobagu Sebut Jalan Pontodon-Bilalang Lanjut APBD-P

5 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Dukung Reformasi Layanan Publik Melalui Pos Bantuan Hukum

5 Feb 2026
Rapat Forkopimda Kotamobagu

Wali Kota Kotamobau Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Pasar Senggol 2026

5 Feb 2026
Oplus_131072

Baznas Kabgor Maksimalkan Pengumpulan Zakat melalui UPZ Kecamatan

5 Feb 2026

Dinas Pertanian Perikanan Kotamobagu vaksin Rabies hewan di Kelurahan Biga

5 Feb 2026
Rapat Koordinasi Pemkot Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelas Rakor Implementasi Kebijakan Daerah

5 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.