Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

ASN dan TPKD Dapat Dispensasi, Kota Gorontalo Lakukan Langkah Penting untuk Pemilu

Editor by Editor
7 Feb 2024 20:41
in Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kota Gorontalo memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Dispensasi ini ditegaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, pada tanggal 1 Februari 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus menjelaskan, dispensasi ini merupakan bentuk dukungan penuh dari Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyukseskan Pemilu.

Menurutnya, pada pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Wali Kota beberapa waktu lalu, KPU telah mengajukan permohonan dispensasi melalui surat resmi kepada Wali Kota untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dan honorer yang akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilu.

“KPU menyampaikan jadwal kegiatan yang memerlukan kehadiran para ASN dan TPKD yang terlibat dalam Pemilu,” kata Ben, Rabu (7/2/2024).

Ben menekankan, para ASN dan TPKD diharapkan untuk mengikuti seluruh kegiatan yang terjadwal dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Namun demikian, jika pada hari kerja terdapat kekosongan kegiatan terkait penyelenggaraan Pemilu, mereka diwajibkan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Dipersilakan mengikuti semua kegiatan yang dijadwalkan. Namun, pada hari kerja tanpa kegiatan terkait Pemilu, mereka harus tetap menjalankan tugasnya,” tegas Ben.

Ia juga menegaskan, dispensasi yang diberikan memiliki batasan waktu tertentu. Pelanggaran terhadap batas waktu tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksinya akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Ben.

Dispensasi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada ASN dan TPKD untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sambil turut mendukung suksesnya Pemilu serentak tahun 2024 di Kota Gorontalo.

Tags: Dispensasi ASN Kota GorontaloKota Gorontalopemerintah kota gorontaloPemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Rayakan Idul Adha, ASTON Gorontalo Bagikan 300 Kupon Qurban untuk Masyarakat

by Editor
28 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, ASTON Gorontalo Hotel and Convention Center kembali menggelar kegiatan qurban sebagai...

KPID Gorontalo Dorong Sinergi Stakeholder untuk Wujudkan Penyiaran Berkualitas

by Editor
25 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Sinergi Stakeholder untuk penyiaran...

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

BSG Tambah Armada Sampah Pemkab Gorontalo

by Editor
3 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) tahap kedua kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Bantuan...

Penamatan PAUD di Limboto Jadi Sorotan, Orang Tua Keluhkan Iuran 350 Ribu

3 Jun 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom

Erwinsyah Ismail Tekankan Rumah Sakit Harus Utamakan Pelayanan dan Inovasi Pengelolaan

2 Jun 2026

Setelah Adanya Dugaan Pungli, Kini Giliran Edaran Larangan Waria Diabaikan

4 Jun 2026

UNG Ingatkan Mahasiswa Baru UTBK-SNBT 2026 Segera Registrasi Ulang

29 Mei 2026

ASN dan TPKD Dapat Dispensasi, Kota Gorontalo Lakukan Langkah Penting untuk Pemilu

7 Feb 2024

TERBARU

Operasi Patuh Gorontalo 2026 Dimulai 8 Juni, Pelanggar Siap-Siap Ditindak

4 Jun 2026

Setelah Adanya Dugaan Pungli, Kini Giliran Edaran Larangan Waria Diabaikan

4 Jun 2026

Ribuan ASN Gorontalo Terima Gaji ke-13, Nilainya Setara Gaji Bulan Mei

3 Jun 2026

Kuliah di Australia Bukan Lagi Mimpi, FEB UNG Beri Panduan bagi Mahasiswa dan Dosen

3 Jun 2026

BSG Tambah Armada Sampah Pemkab Gorontalo

3 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.