Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara, Pemerintah Perlu Waktu dan Kehati-hatian

Editor by Editor
7 Mar 2024 16:03
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo butuh waktu untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembayaran ganti rugi lahan bandar udara (Bandara) DJalaluddin Tantu.

Kepala Biro Hukum Moh. Trizal Entengo, Kamis (7/3/2024) menjelaskan, pada prinsipnya pemprov menghormati putusan MA dan siap menjalankannya, namun butuh waktu dan kehati hatian melakukan pembayaran agar tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan kita berkomitmen untuk melaksanakan isi putusan, kalau memang membayar klta harus bayar. Perlu saya jelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu dalam salah satu amar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah,” jelas Trizal.

Putusan MA tersebut memperbaiki amar putusan PN dan putusan banding PT dari yang sebelumnya perintah kepada pemprov dan bandara untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pengugat, menjadi mengganti kerugian.

Keputusan itu memastikan operasional bandara dalam melayani penerbangan dari dan ke Gorontalo tidak akan terganggu.

Lebih lanjut katanya, ada banyak hal yang memerlukan penjelasan dan penegasan dalam melaksanakan isi putusan MA tersebut.

Soal pembentukan Tim Pembebasan Lahan, apakah menggunakan panitia pembebasan yg lama (tahun 2010, saat pembebasan lahan sebelumnya) atau dibentuk baru.

Jika membentuk panitia baru, instansi yang nanti membentuknya siapa, berhubung ada dua instansi yang menjadi tergugat.

Pelaksanaannya pun harus mengacu pada UU No 1 Tahun 2012 dan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi yang mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan.

Apalagi proses pembayaran ganti kerugian tersebut harus dilakukan oleh dua belah pihak yakni pemprov dan bandara, sehingga tidak bisa hanya pemprov sendiri yang menjalankan prosesnya.

Itu semua diperlukan untuk menentukan berapa nilai tanah yang harus dibayar dan nanti penganggarannya pada APBN atau APBD.

“Kami belum memperoleh penjelasan dan penegasan dari PN saat kami menghadap Ketua PN Limboto atau pada saat Aanmaning lalu. Oleh karenanya kami masih membutuhkan pendapat atau penjelasan dari instansi yang berwenang”.

“Hal-hal ini yang kami perlukan, agar pemprov tidak terjerat pada persoalan hukum baru lagi. Seandainya pada putusan dijelaskan bahwa ada nilai yang harus dibayar maka bisa jadi kita tinggal menganggarkan, berapa jadi tanggungan pemprov, berapa tanggungan bandara. Persoalannya, dalam pembebasan lahan kita tidak bisa serta merta menentukan nilainya dan melakukan pembayaran,” bebernya.

Dalam proses Aanmaning di PN Limboto yang lalu, pihak penggugat meminta agar tanah sengketa seluas 7448 meter persegi itu dihargai Rp4 juta per meternya. Permintaan itu tidak bisa serta merta dipenuhi karena ada aturan yang harus dipatuhi.

Diakhir penyampaiannya, Trizal menegaskan bahwa sengketa lahan bandara menjadi prioritas dan perhatian serius Pemprov Gorontalo. Pemprov menghormati Putusan MA dan berharap pihak penggugat untuk memaklumi langkah yang diambil pemerintah.

Perlu diketahui, sengketa lahan di Kawasan Bandara DJalaludin itu awalnya sudah dilakukan pembebasan pada tahun 2010 dengan total luas lahan sebesar 82.510 meter.

Waktu itu pemprov merogoh kocek sekitar Rp1,5 miliar atau dirata-rata Rp18.000 per meternya. Belakang ada pihak yang melakukan gugatan dan menang hingga ke MA.

Tags: Biro Hukum Pemerintah ProvinsigorontaloMasalah Bandara DJalaluddinPemerintah Provinsi GorontaloPemprov GorontaloPolemik Bandara DJalaluddinPutusan MA Terkait Bandara
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

by Editor
15 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

by Editor
20 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur,...

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

20 Apr 2026

Upaya Perlindungan Anak di Sosmed, Dekot Gorontalo Sambut Baik Pemberlakuan PP Tunas

20 Apr 2026

Komisi A Tinjau Langsung Pengolahan Limbah B3 Rumah Sakit di Kota Gorontalo

8 Mei 2023

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

TERBARU

Upaya Perlindungan Anak di Sosmed, Dekot Gorontalo Sambut Baik Pemberlakuan PP Tunas

20 Apr 2026

Sebanyak 113 Siswa di Kabupaten Gorontalo Mulai Jalani Seleksi Paskibra

20 Apr 2026

Terlibat Kasus Penganiayaan, 2 Warga di Gorontalo Baku Lapor

20 Apr 2026

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

17 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.