Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasus Penganiayaan di Andalas, 12 Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Editor by Editor
14 Mei 2024 22:15
in Kriminal, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di eks Terminal Andalas pada Kamis (9/5/24) lalu sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/5/24), Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengungkapkan, dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam. Sementara itu, 11 lainnya memiliki peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut.

Awalnya Sat Reskrim mengamankan 11 orang, yakni RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44). Dalam waktu kurang dari 10 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan mereka. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi juga mengamankan FG, sehingga total tersangka menjadi 12 orang.

“Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26), sementara 11 lainnya turut membantu dan memiliki peran masing-masing,” jelas Kombespol Ade.

Kapolresta juga menjelaskan, motif dari penganiayaan ini adalah balas dendam. Sebenarnya, yang dituju bukan korban RH, melainkan rekannya yang beberapa kali melakukan penyerangan terhadap anak buah AA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 17 sejam jenis badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stainless, 1 buah senapan angin laras panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, satu unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi DM 1602 AX, satu unit Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DB 1619 AJ, dan satu unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru dengan nomor polisi DM 4759 BI.

Saat ini, ke 12 tersangka ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Reporter: Dewi Musa

Tags: 12 Tersangka PenganiayaanKasus Penganiayaan AndalasKota GorontaloPenganiayaan AndalasPenikaman GorontaloPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan...

Residivis Kasus Pencabulan 2008, Kakek 60 Tahun Kini Kembali Berulah

by Editor
1 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID — Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,...

Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan

by Editor
1 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria lanjut usia...

Kurang dari Dua Hari, Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang...

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter dan Curi iPhone di Konter

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Dalam kurun...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Boalemo di bawah kepemimpinan Hardi Syam Mopangga, menggelar kegiatan "Gerakan Langit...

Dua Indikator Ekonomi Gorontalo Bergerak Positif, NTP Naik Kemiskinan Turun

8 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Tumbuh 6,20 Persen, Ekonomi Gorontalo Tertinggi se-Sulawesi di Triwulan II 2026

8 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

TERBARU

Dua Indikator Ekonomi Gorontalo Bergerak Positif, NTP Naik Kemiskinan Turun

8 Agu 2026

Tumbuh 6,20 Persen, Ekonomi Gorontalo Tertinggi se-Sulawesi di Triwulan II 2026

8 Agu 2026

DPC Demokrat Boalemo Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Ajak Warga Peduli Lingkungan

7 Agu 2026

Terisolasi Bertahun-tahun, Jasin Dilo Upayakan Jalan Pinogu Masuk Prioritas APBN

7 Agu 2026

Program PHTC Ubah Wajah MTs Bahrul Ulum, Kini Dilengkapi Laboratorium hingga Perpustakaan

7 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.