Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasus Penganiayaan di Andalas, 12 Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Editor by Editor
14 Mei 2024 22:15
in Kriminal, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di eks Terminal Andalas pada Kamis (9/5/24) lalu sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/5/24), Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengungkapkan, dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam. Sementara itu, 11 lainnya memiliki peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut.

Awalnya Sat Reskrim mengamankan 11 orang, yakni RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44). Dalam waktu kurang dari 10 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan mereka. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi juga mengamankan FG, sehingga total tersangka menjadi 12 orang.

“Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26), sementara 11 lainnya turut membantu dan memiliki peran masing-masing,” jelas Kombespol Ade.

Kapolresta juga menjelaskan, motif dari penganiayaan ini adalah balas dendam. Sebenarnya, yang dituju bukan korban RH, melainkan rekannya yang beberapa kali melakukan penyerangan terhadap anak buah AA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 17 sejam jenis badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stainless, 1 buah senapan angin laras panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, satu unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi DM 1602 AX, satu unit Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DB 1619 AJ, dan satu unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru dengan nomor polisi DM 4759 BI.

Saat ini, ke 12 tersangka ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Reporter: Dewi Musa

Tags: 12 Tersangka PenganiayaanKasus Penganiayaan AndalasKota GorontaloPenganiayaan AndalasPenikaman GorontaloPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan terduga pelaku...

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Supriadi Lameo Dorong Solusi Konkret Atasi Lonjakan Pengemis di Kota Gorontalo

by Editor
7 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah konkret dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menagih utang kepada seorang kenalannya....

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

14 Mei 2026

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026

Kabur Aja Dulu dalam Kacamata Sosiologi, Jalan Keluar atau Lari dari Masalah?

22 Feb 2025

Kasus TBC di Gorontalo Capai 6.949, Peringkat 15 Nasional

29 Mar 2026

BKAD Gorontalo Mulai Digitalisasi Pencairan Dana Daerah Lewat SP2D Online

14 Mei 2026

TERBARU

Haris Tome Resmi Pimpin BPD se-Kabupaten Gorontalo melalui ABPEDNAS

14 Mei 2026

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

14 Mei 2026

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

14 Mei 2026

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

14 Mei 2026

BKAD Gorontalo Mulai Digitalisasi Pencairan Dana Daerah Lewat SP2D Online

14 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.