PROSESNEWS.ID – Ada yang menarik disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin, dalam Forum Komunikasi Pimpindan Daerah (Forkopimda), bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (16/03/2020).
Dalam rapat yang membahas antisipasi wabah Virus Corona, Ridwan menegaskan bagi pejabat OPD yang sudah terlanjut melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dalam Orang Dalam Pengawasan (ODP). Dengan begitu, harus dilakukan karantina selama sembilan belas hari di dalam rumah.
“Bagi pejabat yang tidak mau di karatina, silahkan memilih di karatina dalam rumah, atau akan di karatina di pulau Dionumo,” tegas Sekda Ridwan.
Lebih lanjut kata Ridwan, hal ini dilakukan untuk pencegahan wabah virus corona, masuk di Gorontalo Utara. Tak hanya itu saja, bagi Kepala OPD yang telah melakukan perjalanan dinas ini, wajib melakukan Check Up ke petugas medis.
“Selain Kepala OPD, karantina ini juga diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang pernah juga melakukan kunjungan kerja keluar daerah ataupun melakukan liburan keluarga,” bebernya. (Ryan)