Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Boalemo

Verifikasi Faktual KPU Boalemo, Wahyudin-Riko Tidak Memenuhi Syarat

Editor by Editor
20 Jun 2024 10:51
in KPU Boalemo

PROSENEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini, tidak memenuhi syarat dukungan verifikasi faktual.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu, dalam rapat rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2024, yang digelar pada Selasa, (18/6/2024) di Kantor KPU Boalemo.

“Yang tidak memenuhi syarat itu (pasangan) Bapak Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini,” ujar Yuyun Antu.

Pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak berhasil mengumpulkan dukungan minimal yang diperlukan. Dari hasil verifikasi faktual, hanya 9.015 dukungan yang memenuhi syarat dari total syarat minimal 10.840 dukungan.

“Hanya mendapatkan 9.015 dukungan yang memenuhi syarat dari minimal 10.840,” tambah Yuyun.

Selain itu, hasil verifikasi administrasi mengungkapkan adanya masalah seperti dukungan ganda internal serta perbedaan data antara KTP dengan B1-KWK. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pasangan ini tidak lolos verifikasi faktual.

Di sisi lain, pasangan perseorangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo berhasil memenuhi syarat verifikasi faktual. Pasangan ini dinyatakan lolos dengan jumlah dukungan yang melebihi syarat minimal.

Menurut hasil verifikasi administrasi, pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo mendapatkan 12.242 dukungan yang memenuhi syarat, melebihi syarat minimal yang ditetapkan di Kabupaten Boalemo, yaitu 10.840 dukungan.

“Jadi kalau untuk Bapak Burhanudin Puluhan dan Bapak Rivendi Luawo itu ada 12.242 sementara syarat minimal di Kabupaten Boalemo itu 10.840 sehingga dia dinyatakan memenuhi syarat,” tutup Yuyun.

Tags: Komisi Pemilihan Umum BoalemoKPU BoalemoVerifikasi Faktual KPU BoalemoYuyun S. Antu
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

KPU Boalemo Tunggu MK untuk Penetapan Calon Bupati Terpilih

by Editor
13 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Setelah menetapkan hasil perolehan suara dari lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Sukses Gelar Pilkada, KPU Boalemo Gelar Doa Syukuran

by Editor
13 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar kegiatan doa syukuran bersama anak yatim setelah sukses melaksanakan Pilkada Serentak...

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Boalemo Tahun 2024, Berikut Hasilnya

by Editor
6 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil penghitungan...

Debat Terakhir Pilkada Boalemo Fokus pada Reformasi dan Hak Asasi

by Editor
16 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo kembali menggelar debat publik ketiga untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boalemo,...

Simulasi Pilkada Boalemo, KPU Pastikan Proses Jujur dan Adil

by Editor
12 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID - Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.