PROSESNEWS.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Muchtar Nuna, menjelaskan terkait penghentian sementara pelayanan cetak KTP elektronik.
Muchtar mengonfirmasi bahwa sejak 5 Agustus 2024, Dukcapil Kabupaten Gorontalo tidak melayani pencetakan KTP elektronik. Hal ini disebabkan oleh kekosongan tinta ribbon, yang diperlukan untuk proses pencetakan KTP.
“Penyebabnya adalah kekosongan tinta ribbon. Ini memengaruhi pencetakan KTP elektronik untuk warga yang sudah melakukan perekaman, mengganti elemen seperti status, alamat, nama, atau untuk KTP yang rusak atau hilang,” ujarnya pada Selasa (03/09/2024).
Untuk mengatasi masalah ini, Muchtar menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan kepada pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia berharap pelayanan cetak KTP elektronik dapat kembali tersedia menjelang Pilkada 2024 dan berlanjut hingga Desember 2024.
Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Gorontalo akan memberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik hingga stok tinta ribbon kembali tersedia.
Reporter: Pian N. Peda