PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo agar segera melakukan perekaman e-KTP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua saat ditemui pada Selasa (08/10/2024).
Windarto mengatakan, sesuai data dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo sedikitnya terdapat 4.000 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Sekitar 4 ribuan masyarakat Kabupaten Gorontalo yang belum direkam masih terdata berdasarkan keterangan dari kepala Dinas Dukcapil tadi,” jelas Windharto.
Harapan Windharto tersebut, agar masyarakat bisa memberikan partisipasi berupa hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang.
Karena, kata Windarto, sampai saat ini KPU masih mengacu pada aturan undang-undang, dimana yang memilih itu adalah harus yang memiliki KTP.
“Jadi masih aturan undang-undang, terkecuali akan ada aturan turunan dari undang-undang tersebut, di mana pemilih bisa hanya melampirkan surat yang melampirkan dokumen identitas,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda