Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Repacking Minyak Subsidi di Gorontalo, Pelaku Untung hingga Rp30 Juta

Editor by Editor
10 Mar 2025 19:44
in Headline, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Tim gabungan Satgas Pangan Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang (repacking) minyak subsidi “Minyak Kita” yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di Kabupaten Boalemo.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari sidak pasar yang dilakukan menjelang bulan Ramadan, di mana ditemukan indikasi kelangkaan minyak goreng subsidi.

Dalam Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Maruly Pardede, mengungkap modus operandi para pelaku.

Mereka membuka kemasan asli “Minyak Kita” ukuran 1 liter, lalu menuangkannya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml dan 1.500 ml. Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda. TKP pertama berada di Toko B, dengan tiga tersangka, yakni pemilik toko berinisial D serta dua pekerja yang bertugas melakukan repacking. Sementara itu, di TKP kedua, yakni Toko IP, polisi menangkap satu tersangka berinisial S.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berjumlah 9.058 liter atau sekitar 9 ton minyak goreng subsidi. Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta,” ujar Kombespol Maruly.

Minyak subsidi ini didapat dari Provinsi Sulawesi Barat sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, minyak yang dikemas ulang tersebut masih murni, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya praktik kecurangan lain yang sedang diselidiki lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan distribusi minyak subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sementara itu, tim Satgas Pangan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak subsidi tetap tersedia sesuai harga yang telah ditetapkan.

 

Tags: gorontaloKasus Minyak KitaKasus Minyak SubsidiMinyak SubsidiMinyak Subsidi di GorontaloRepacking Minyak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Gorontalo terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi lahan menjadi tambak...

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

by Editor
19 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo mencatat kenaikan jumlah kasus kekerasan sepanjang 2025 dibandingkan tahun...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

Oknum Guru dan Siswa di Gorontalo Wikwik di Kosan

23 Sep 2024

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Terseret Arus Sungai, Buruh Perusahaan di Bone Bolango Tewas

9 Sep 2021

TERBARU

Toko Bangunan di Tibawa Ludes Terbakar

20 Des 2025

Dari Anggaran hingga Riset, UNG Unggul di Anugerah Diktisaintek

20 Des 2025

UNG Borong Lima Penghargaan Nasional di Anugerah Diktisaintek 2025

20 Des 2025

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.