Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Sirene Ganggu Aktivitas Warga, Polda Gorontalo Perketat Aturan

Editor by Editor
26 Sep 2025 13:56
in Gorontalo, Hukum

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memperketat aturan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan yang tidak tepat oleh sejumlah pihak.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono menegaskan, pembatasan tersebut sesuai dengan instruksi Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.

“Penggunaan sirene seminimal mungkin kita batasi, jangan sampai mengganggu aktivitas pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya,” ujar Lukman, Jumat (26/10/2025).

Kendaraan yang Berhak Menggunakan Sirene

Lukman menjelaskan, Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur tujuh kelompok kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya.

Di antaranya adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
  3. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas,
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara,
  5. Kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu kenegaraan,
  6. Iring-iringan pengantar jenazah, serta
  7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai penilaian petugas kepolisian.

Meski begitu, ia menekankan penggunaan sirene tetap harus selektif dan memperhatikan kondisi sekitar.

“Petugas pengawalan harus benar-benar melihat situasi lapangan. Misalnya, bila ada kegiatan ibadah, kedukaan, atau hajatan, maka perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Penggunaan Sirene Kendaraan Patroli

Dirlantas juga menyampaikan, untuk kendaraan patroli kepolisian, penggunaan sirene tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Sebab, fungsi utama sirene adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat mendengar sirene, berarti ada polisi yang hadir di sekitar mereka. Namun anggota juga harus peka, jangan sampai niat memberi rasa aman justru dirasakan mengganggu,” tegasnya.

Larangan untuk Kendaraan Pribadi

Lukman menegaskan, penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi adalah pelanggaran hukum.

“Kalau dipasang di kendaraan pribadi jelas melanggar aturan. Jika ditemukan di lapangan, akan langsung kami tindak dengan penegakan hukum berupa tilang,” pungkasnya.

Tags: aturan sirene kendaraandirlantas polda gorontalokebijakan Kakorlantas Polrikendaraan prioritas di jalan rayalarangan strobo kendaraan pribadiPasal 134 UU LLAJpatroli polisi Gorontalopenggunaan sirene dan stroboregulasi lalu lintas Gorontalotilang penggunaan sirene ilegal
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Viar & Pick Up Tak Boleh Angkut Orang, Ini Alasan Kepolisian

by Editor
16 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Lukman Cahyono, menegaskan bahwa penggunaan mobil pic up dan kendaraan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.