Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Bobol Brankas Pakai Sendok, CS di Gorontalo Berhasil Curi Uang Sebesar Rp8,7 Juta

Editor by Editor
6 Jan 2026 22:58
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kota Gorontalo. Tersangka pelaku pencurian diketahui merupakan petugas kebersihan kos yang bekerja di lokasi kejadian.

Tersangka berinisial LU (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri uang tunai milik majikannya sebesar Rp8,7 juta. Tersangka melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan akses yang dimilikinya sebagai pekerja internal di rumah kos.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (1/1/2026). Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja internal. Ia masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian menjulurkan tangan untuk membuka pintu dari dalam,” ujar AKP Akmal saat memimpin konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, LU membongkar brankas secara paksa. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci Y dan sebuah sendok makan hingga brankas mengalami kerusakan dan berhasil dibuka.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,7 juta. Polisi telah menetapkan LU sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Mapolresta Gorontalo Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kos dan pengelola usaha hunian, agar meningkatkan kewaspadaan serta sistem keamanan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal, baik oleh orang dalam maupun pihak luar.

Tags: berita kriminal GorontaloKasus kriminal Gorontalokejahatan orang dalamkos-kosan GorontaloPelaku pencurianPencurian Gorontalopencurian rumah kospencurian uangPolresta Gorontalo KotaSatreskrim Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

by Editor
22 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa....

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap kronologi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Lamu, Kecamatan...

Konten Kreator ZH Kembali Dilaporkan ke Polisi

by Editor
2 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemilik usaha AA Konveksi, Sitti Komariah (31), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan...

Residivis Kasus Pencabulan 2008, Kakek 60 Tahun Kini Kembali Berulah

by Editor
1 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID — Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,...

Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan

by Editor
1 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria lanjut usia...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Plh Camat Pulubala, Halid Kadir
Daerah

Berlagak Seperti Pejabat Definitif, Plh Camat Pulubala Disorot oleh Pemangku Adat

by Editor
24 Agu 2026
0

Plh Camat Pulubala, Halid Kadir PROSESNEWS.ID - Ketidakpastian status jabatan Camat Pulubala, Kabupaten Gorontalo, mulai menjadi perhatian pemangku adat. Persoalan...

Milan Amrullah Buka Posko Pendaftaran Beasiswa dan Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga di Mongiilo

25 Agu 2026
Sun Biki (Foto: Istimewa)

Pansus Sepakati Iuran Tambang Rakyat 7 Persen, Sun Biki Bicara Kemaslahatan

24 Agu 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat menyampaikan sambutan

Rayakan Kemerdekaan RI dan Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Gorontalo Gelar Lomba Rakyat

25 Agu 2026

Empat Sifat Rasul Jadi Pedoman, Andi Ilham Dorong Pengusaha Gorontalo Bangun Ekonomi Berintegritas

24 Agu 2026
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim

Komisi I DPRD Gorontalo Siap Tindaklanjuti Aspirasi Satgas Pemuda Pengawal Tambang 

24 Agu 2026

TERBARU

Milan Amrullah Buka Posko Pendaftaran Beasiswa dan Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga di Mongiilo

25 Agu 2026

Gorontalo Ajukan HB Jassin dan Aloei Saboe sebagai Pahlawan Nasional

25 Agu 2026
Oplus_131072

Japan.nus dan Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

25 Agu 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat menyampaikan sambutan

Rayakan Kemerdekaan RI dan Sambut HUT ke-25 Partai, Demokrat Gorontalo Gelar Lomba Rakyat

25 Agu 2026

Produk UMKM Gorontalo Makin Dilirik, Penjualan di KKI 2026 Capai Rp298,3 Juta

24 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.