
PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan penyerahan kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka penitipan dan perawatan barang bukti kepada para pemiliknya.
Meski demikian, proses hukum terhadap dua terduga pelaku pencurian tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan.
“Nanti pada persidangan, kenderaan tersebut akan dihadirkan, kami sudah jelaskan kepada pemiliknya,” jelas Akmal.
Berdasarkan data kepolisian, lokasi pencurian terjadi di dua wilayah berbeda, yakni empat unit sepeda motor di Kota Gorontalo dan satu unit di Kabupaten Bone Bolango. Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan di wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Kota Kotamobagu.














