
PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (27/1/2026). Melalui paripurna tersebut, Dedy Hamzah secara resmi dilantik menggantikan Wahyudin Moridu.
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung di hadapan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, serta disaksikan oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang hadir dalam sidang paripurna.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan PAW telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Dedy Hamzah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme PAW setelah memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 pada Pemilu 2024. Penetapan tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026 tertanggal 19 Januari 2026 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029.
Usai prosesi pelantikan, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan ucapan selamat kepada Dedy Hamzah atas amanah baru yang diembannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ia berharap tanggung jawab tersebut dapat dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, serta dedikasi untuk kepentingan masyarakat Gorontalo.
“Pengucapan sumpah/janji bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ikrar moral dan konstitusional untuk mengabdi kepada bangsa, daerah, dan masyarakat, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Wagub.
Lebih lanjut, Idah menilai bahwa pergantian antarwaktu merupakan bagian dari dinamika dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ia menekankan agar proses tersebut tidak mengganggu soliditas kelembagaan DPRD dalam menjalankan peran strategisnya, baik dalam penyerapan aspirasi masyarakat, pengawalan pembangunan daerah, maupun penguatan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Wakil Gubernur juga mengajak Dedy Hamzah untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja DPRD, memperkuat sinergi bersama seluruh anggota dewan dan pemerintah daerah, serta menjadikan kepentingan masyarakat sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan ke depan.













