Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bahas Proses Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
2 Feb 2026 22:51
in Kotamobagu
Rapat Asisten Dua Kotamobagu, Foto Lamk

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU — Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, memimpin rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol, Senin (2/2/2026), di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu.

Rapat tersebut membahas permohonan izin dari sejumlah pelaku usaha. Para pemohon mengajukan perizinan dengan output berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen.

Noval Manoppo menjelaskan bahwa dalam pembahasan forum terdapat dua skema perizinan, yaitu penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Untuk skema penjualan melalui pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, khususnya dari aspek kesesuaian lokasi dan tata ruang.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk membantu proses perizinan tersebut, mengingat tidak terdapat regulasi yang melarang aktivitas dimaksud, baik dari pemerintah pusat melalui kementerian, peraturan menteri, maupun peraturan daerah. Ketentuan terkait juga telah diatur secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan oleh para pemohon.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP turut mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, yang mengatur secara ketat ketentuan yang wajib dipenuhi setelah izin penjualan minuman beralkohol diterbitkan.

Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi. Pemerintah Kota Kotamobagu menilai, sebagai kota jasa, aktivitas tersebut dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi.

Ke depan, pemerintah daerah akan memfokuskan pada penyesuaian tata ruang serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya sebelum memberikan rekomendasi akhir atas permohonan perizinan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat Forum Penataan Ruang.

“Tema rapat hari ini sebenarnya adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai dengan Permendag Nomor 20 serta peraturan turunannya yang mengatur pengawasan minuman beralkohol,” jelas Ariono. (end)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya penyelundupan emas batangan seberat sekitar 1 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Djalaluddin, Sabtu...

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) tidak akan...

Langkah Strategis Gubernur Sukses Tekan Inflasi Gorontalo Diangka 0,24 Persen

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Banyak pihak khawatir selama bulan ramadhan 2026 permintaan masyarakat mengalami kenaikan dan akan berpengaruh pada daya beli masyarakat...

Peneliti UNG Ungkap Kunci Sukses MBG di Tengah Ancaman Gagal

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Indonesia tengah menatap visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Namun, langkah menuju cita-cita tersebut masih dihadang persoalan serius,...

UNG Buka Akses Lebar, 3.201 Kursi Siap Diperebutkan Lewat SNBT

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gerbang menuju "Kampus Kerakyatan" Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kini terbuka lebar, pasalnya UNG telah menyapkan ribuan kursi untuk...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Langkah Strategis Gubernur Sukses Tekan Inflasi Gorontalo Diangka 0,24 Persen

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Banyak pihak khawatir selama bulan ramadhan 2026 permintaan masyarakat mengalami kenaikan dan akan berpengaruh pada daya beli masyarakat...

Ketua LPTQ Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki

LPTQ Provinsi Gorontalo Jelaskan Biaya MTQ Bukan Beban Penuh Daerah Tuan Rumah

2 Apr 2026

Menham RI Kunjungi UNG, Perkuat Pemahaman HAM Mahasiswa

2 Apr 2026

Robin Yusuf Apresiasi Langkah Pemkot Tangani Pelaku Pungli

2 Apr 2026

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

3 Apr 2026

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

1 Apr 2026

TERBARU

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

3 Apr 2026

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

3 Apr 2026

Langkah Strategis Gubernur Sukses Tekan Inflasi Gorontalo Diangka 0,24 Persen

3 Apr 2026

Peneliti UNG Ungkap Kunci Sukses MBG di Tengah Ancaman Gagal

3 Apr 2026

UNG Buka Akses Lebar, 3.201 Kursi Siap Diperebutkan Lewat SNBT

3 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.