Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Bahas Proses Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
2 Feb 2026 22:51
in Kotamobagu
Rapat Asisten Dua Kotamobagu, Foto Lamk

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU — Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, memimpin rapat Forum Penataan Ruang yang membahas permohonan perizinan penjualan minuman beralkohol, Senin (2/2/2026), di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu.

Rapat tersebut membahas permohonan izin dari sejumlah pelaku usaha. Para pemohon mengajukan perizinan dengan output berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, dengan kadar alkohol antara 1 hingga 5 persen.

Noval Manoppo menjelaskan bahwa dalam pembahasan forum terdapat dua skema perizinan, yaitu penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer. Untuk skema penjualan melalui pengecer, permohonan dari Toko Paris dan Toko Tita dinilai telah memenuhi ketentuan, khususnya dari aspek kesesuaian lokasi dan tata ruang.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk membantu proses perizinan tersebut, mengingat tidak terdapat regulasi yang melarang aktivitas dimaksud, baik dari pemerintah pusat melalui kementerian, peraturan menteri, maupun peraturan daerah. Ketentuan terkait juga telah diatur secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah digunakan oleh para pemohon.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP turut mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, yang mengatur secara ketat ketentuan yang wajib dipenuhi setelah izin penjualan minuman beralkohol diterbitkan.

Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi. Pemerintah Kota Kotamobagu menilai, sebagai kota jasa, aktivitas tersebut dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan perundang-undangan dipenuhi.

Ke depan, pemerintah daerah akan memfokuskan pada penyesuaian tata ruang serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya sebelum memberikan rekomendasi akhir atas permohonan perizinan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa rapat tersebut pada dasarnya merupakan rapat Forum Penataan Ruang.

“Tema rapat hari ini sebenarnya adalah Forum Penataan Ruang. Kebetulan ruang yang dibahas berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Seluruh persyaratan telah kami sampaikan sesuai dengan Permendag Nomor 20 serta peraturan turunannya yang mengatur pengawasan minuman beralkohol,” jelas Ariono. (end)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

by Editor
21 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Gorontalo terus digenjot. Hingga 2026, sebanyak 6.066...

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

by Editor
21 Sep 2026
0

Oleh: apt. Hendrawan Dwikarunia Datukramat, S.Farm., CMSL., CSDP., CMC. (Aktivis, MEGANTARA Strategic: PT. Media Gerakan Nusantara, Mantan Presiden BEM UNG...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

by Editor
21 Sep 2026
0

Zulfitri Zulkarnain Suleman Oleh: Zulfitri Zulkarnain Suleman Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Amai Gorontalo PROSESNEWS.ID - Ketika mendengar kata stunting,...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

by Editor
21 Sep 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang...

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

by Editor
21 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID— Upaya meningkatkan jumlah peserta dari luar daerah terus dilakukan panitia Gorontalo Half Marathon (GoHM) 2026. Kali ini, promosi menyasar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

TERBARU

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.