Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Temui Sekprov Sulut Terkait Pilsang Desa Moyag Tampoan

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
3 Feb 2026 21:08
in Kotamobagu

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti putusan hukum, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Wali kota kotamobagu Dokter Weny Gaib Spm dan Wakil Wali kota Rendy V Mangkat SH. MH menugaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Konsultasi ini dilaksanakan sebagai langkah koordinatif dan normatif Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024  yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Pemeritah Kota Kotamobagu, di terima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.

Pada pertemuan itu, Pemerintah Kotamobagu menyampaikan Tiga poin penting terhadap putusan MA yang berkekuatan Hukum tetap.

Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD  perihal tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Kedua, Pemerintah Kota Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui skema Pemilihan Antar Waktu (PAW), sebagaimana amanat putusan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini, Pemkot Kotamobagu meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai instansi pembina.

Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan Sangadi, agar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu pada prinsipnya tidak akan mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kita menunggu saja surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan kami sesuaikan secara normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Dia menambahkan bahwa langkah kehati-hatian ini diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam kegiatan konsultasi tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kota Kotamobagu, Celsi Paputungan ST. ME, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, S.H., M.Si, serta Staf Khusus Bidang Hukum, Haris Mokoginta, S.H.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga tertib pemerintahan dan kepastian hukum di daerah. (*)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-98 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan terus menggenjot program inseminasi buatan untuk meningkatkan populasi sapi. Hal ini ditegaskan Gubernur Gorontalo...

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Boalemo mulai beroperasi dan menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada tahun ajaran perdana,...

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Editor
6 Agu 2026
0

Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026). PROSESNEWS.ID - Mewujudkan pelayanan publik yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

TERBARU

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.