Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Utara Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Temui Sekprov Sulut Terkait Pilsang Desa Moyag Tampoan

Hendra Mamonto by Hendra Mamonto
3 Feb 2026 21:08
in Kotamobagu

PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti putusan hukum, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Wali kota kotamobagu Dokter Weny Gaib Spm dan Wakil Wali kota Rendy V Mangkat SH. MH menugaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Konsultasi ini dilaksanakan sebagai langkah koordinatif dan normatif Pemerintah Kota Kotamobagu dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024  yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Pemeritah Kota Kotamobagu, di terima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.

Pada pertemuan itu, Pemerintah Kotamobagu menyampaikan Tiga poin penting terhadap putusan MA yang berkekuatan Hukum tetap.

Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD  perihal tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Kedua, Pemerintah Kota Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui skema Pemilihan Antar Waktu (PAW), sebagaimana amanat putusan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini, Pemkot Kotamobagu meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai instansi pembina.

Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan Sangadi, agar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu pada prinsipnya tidak akan mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kita menunggu saja surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan kami sesuaikan secara normatif, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Dia menambahkan bahwa langkah kehati-hatian ini diperlukan agar pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam kegiatan konsultasi tersebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kota Kotamobagu, Celsi Paputungan ST. ME, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, S.H., M.Si, serta Staf Khusus Bidang Hukum, Haris Mokoginta, S.H.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga tertib pemerintahan dan kepastian hukum di daerah. (*)

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya penyelundupan emas batangan seberat sekitar 1 kilogram berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Djalaluddin, Sabtu...

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran serta penerapan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) tidak akan...

Langkah Strategis Gubernur Sukses Tekan Inflasi Gorontalo Diangka 0,24 Persen

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Banyak pihak khawatir selama bulan ramadhan 2026 permintaan masyarakat mengalami kenaikan dan akan berpengaruh pada daya beli masyarakat...

Peneliti UNG Ungkap Kunci Sukses MBG di Tengah Ancaman Gagal

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Indonesia tengah menatap visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Namun, langkah menuju cita-cita tersebut masih dihadang persoalan serius,...

UNG Buka Akses Lebar, 3.201 Kursi Siap Diperebutkan Lewat SNBT

by Editor
3 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gerbang menuju "Kampus Kerakyatan" Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kini terbuka lebar, pasalnya UNG telah menyapkan ribuan kursi untuk...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ketua LPTQ Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki
Daerah

LPTQ Provinsi Gorontalo Jelaskan Biaya MTQ Bukan Beban Penuh Daerah Tuan Rumah

by Editor
2 Apr 2026
0

Ketua LPTQ Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki PROSESNEWS.ID - Pernyataan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, yang menyebut pembiayaan Musabaqah Tilawatil Quran...

Langkah Strategis Gubernur Sukses Tekan Inflasi Gorontalo Diangka 0,24 Persen

3 Apr 2026

Menham RI Kunjungi UNG, Perkuat Pemahaman HAM Mahasiswa

2 Apr 2026

Robin Yusuf Apresiasi Langkah Pemkot Tangani Pelaku Pungli

2 Apr 2026

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

3 Apr 2026

Hindari ASN Libur Panjang, WFH Dipindah ke Hari Rabu

1 Apr 2026

TERBARU

Emas 1 Kg Diselundupkan Lewat Kaleng Biskuit di Bandara Djalaluddin

3 Apr 2026

Gubernur Pastikan P3K Aman di Tengah Kebijakan Efisiensi dan WFH

3 Apr 2026

Langkah Strategis Gubernur Sukses Tekan Inflasi Gorontalo Diangka 0,24 Persen

3 Apr 2026

Peneliti UNG Ungkap Kunci Sukses MBG di Tengah Ancaman Gagal

3 Apr 2026

UNG Buka Akses Lebar, 3.201 Kursi Siap Diperebutkan Lewat SNBT

3 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.