
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Rahmuna Molou sejak 2024.
Rahmuna mengungkapkan, dirinya telah melayangkan dua laporan berbeda, yakni terkait dugaan penipuan dan penganiayaan. Dugaan penipuan bermula saat terlapor menawarkan bantuan pengurusan sertifikat tanah milik Rahmuna dan sejumlah anggota keluarganya.
“Kurang lebih hampir Rp20 juta, sekitar Rp19 juta lebih yang sudah diminta, tapi sampai sekarang sertifikat itu belum juga selesai,” ujar Rahmuna.
Ia menjelaskan, kekecewaannya memuncak setelah mendatangi kantor pertanahan dan mengetahui bahwa berkas-berkas yang seharusnya diurus ternyata tidak pernah diproses. Saat mencoba meminta penjelasan dari terlapor, Rahmuna justru mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Sementara itu, Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Brigpol Zein Fernando Talib, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Awalnya masih aduan atau tahap lidik. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditingkatkan, dan pelapor diminta membuat laporan polisi,” jelas Fernando.
Ia menambahkan bahwa laporan polisi telah resmi dimasukkan oleh Rahmuna pada awal 2026. Saat ini, proses hukum terus berjalan dan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan memanggil serta memeriksa terlapor.
“Tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus ini. Dalam waktu dekat, terlapor akan diperiksa,” pungkasnya.
Polres Gorontalo memastikan akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.











