
PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (11/4/26), sekitar pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban saat itu pulang ke rumah dan mendapati pelaku sedang berada di kamar sambil bermain handphone. Korban kemudian menanyakan sosok perempuan yang terdapat dalam foto di ponsel pelaku. Namun, pelaku disebut membantah mengenal perempuan tersebut.
Sekitar lima menit kemudian, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan menendang kepala korban saat sedang berbaring. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga memukul korban menggunakan tongkat sapu dan ikat pinggang.
Meski korban telah meminta maaf, pelaku disebut tetap melanjutkan penganiayaan. Pelaku bahkan diduga mencoba menyetrika tangan korban, namun korban berusaha menghindar.
Selain itu, pelaku juga diduga menarik rambut korban serta memukulinya menggunakan tangan terkepal.
“Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman kampusnya yang kemudian menjadi saksi,” jelas Akmal.
Diketahui, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh bulan.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.












