
PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan dalam kondisi mabuk pada Selasa (26/05/2026) dini hari.
Petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Piket Fungsi Polres Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 sekitar pukul 00.25 Wita.
Laporan tersebut menyebutkan adanya keributan yang mengganggu ketenangan warga di lingkungan setempat. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin PAMAPTA I Polres Gorontalo, Ipda Defrina Enxa Sulistiya langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan HH yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan merupakan warga setempat.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Gorontalo untuk menjalani pembinaan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas.
Ipda Defrina mengatakan, respons cepat yang dilakukan personel kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan Call Center 110 secara bijak. Kehadiran petugas dalam waktu singkat membuktikan Polri selalu siap melayani dan memberikan rasa aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan Call Center 110 akan terus siaga selama 24 jam untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, Ipda Defrina juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras karena kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum.












